PENDAHULUAN
Keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri penting Negara demokrasi yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat. Keterbukaan informasi publik merupakan sarana dalam mengoptimalkan pengawasan publik terhadap badan publik.
Penertiban APK yang Melanggar PKPU Nomor 33 Tahun 2018 tentang perubahan kedua atas PKPU Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum & Surat Keputusan KPU RI Nomor : 1096/PL.01.5-Kpt/06/KPU/IX/2018 sebelumnya telah dilaksanakan Rapar Koordinasi bersama dengan Polres Pemalang, KPU Pema