Lompat ke isi utama

Berita

Kuota Belum Terpenuhi, 4 Desa laksanakan Perpanjangan Waktu Pendaftaran PKD

Pemalang - Tujuh hari masa pendaftaran Panwaslu Kelurahan/Desa telah selesai hari ini (Sabtu, 22/02/2020). Di Kabupaten Pemalang sebanyak 572 orang mendaftar dan dinyatakan lengkap serta telah mengikuti wawancara, Dengan rincian 347 laki-laki dan 225 perempuan. Adapun rincian pada masing-masing Kecamatan sebagai berikut :

Dari jumlah tersebut, terdapat 4 Desa yang harus melaksanakanan Perpanjangan Waktu Pendaftaran, sebab belum terpenuhinya kuota Pendaftar. Desa tersebut tedapat di Kecamatan Bantarbolang yaitu Desa Purana (1 Pendaftar), Desa Pabuaran (1 Pendaftar), dan Desa Sambeng (1 Pendaftar). Satu Desa lagi terdapat di Kecamatan Randudongkal yaitu Desa Gongseng (1 Pendaftar).

Perlu diketahui, bahwa kuota minimal Pendaftar setiap Kelurahan/Desa adalah 2 kali jumlah Panwaslu Kelurahan/Desa. Sehingga setiap Kelurahan/Desa harus ada minimal 2 Pendaftar.

Masa perpanjangan pendaftaran sendiri dimulai tanggal 27 Februari s.d 4 Maret 2020.Tahapan dan proses pendaftaran pada masa perpanjangan pendaftaran masih sama dengan sebelumnya, begitupun dengan persyaratan dan kelengkapan berkas pendaftaran.

Pada kesempatannya, Kordiv. SDM dan Organisasi Bawaslu Kabupaten Pemalang Safrudin Hadi Saputro, S.IP., menyampaikan bahwa kurangnya Pendaftar di Kabupaten Pemalang yaitu 4 Desa tergolong minim. Meski demikian, Panwaslu Kecamatan diminta dapat berperan aktif mencari Pendaftar bagi Kelurahan/Desa yang kuotanya belum terpenuhi, dengan demikian kuota bisa segera terpenuhi.

”Saya kira kekurangan Pendaftar 4 Desa tersebut tergolong kecil, namun jangan anggap enteng, Panwascam harus aktif, agar di masa perpanjangan bisa terpenuhi minimal 2 Pendaftar, syukur-syukur bisa lebih dari 2” Kata Safrudin.

Adapun Jika di masa perpanjangan pendaftaran, kuota minimal 2 Pendaftar tidak terpenuhi, maka Panwaslu Kecamatan akan melakukan talent hunting dengan mengundang Pendaftar dari Kelurahan/Desa terdekat yang melampaui kuota pendaftar untuk mengikuti seleksi.

“Sesuai dengan Juknis yang sudah ditetapkan, jika di masa perpanjangan masih kurang pendaftar (2 Pendaftar) maka akan diambil dari Desa/Kelurahan lain yang melampaui jumlah Pendaftar, tentunya dengan memperhatikan kondisi geografis” Tutup Kordiv SDM & Organisasi.

Tag
BERITA