Lompat ke isi utama

Berita

Perkuat Pengelolaan JDIH, Bawaslu Pemalang Terima Kunjungan KPU dalam Sharing Session Pengembangan Dokumentasi dan Informasi Hukum

JDIH

Bawaslu Kabupaten Pemalang saat menerima Kunjungan dari KPU Pemalang terkait Pengelolaan JDIH.

PEMALANG – Dalam upaya meningkatkan kualitas pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum, Bawaslu Kabupaten Pemalang menerima kunjungan jajaran KPU Kabupaten Pemalang dalam kegiatan Sharing Session atau bertukar informasi terkait Pengembangan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH), Kamis (29/10/2026).

Kegiatan ini menjadi wadah koordinasi sekaligus sarana berbagi pengalaman dan pengetahuan antarlembaga penyelenggara pemilu, khususnya dalam pengelolaan JDIH sebagai salah satu instrumen keterbukaan informasi hukum yang mudah diakses oleh masyarakat.

Kunjungan tersebut disambut oleh Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Pemalang, Chairul Umam, S.H.I. Dalam kesempatan tersebut, Ahmad Nurmuladi, S.T., selaku Kepala Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Pemalang, membuka ruang diskusi dengan menyampaikan ketertarikannya untuk mengetahui lebih jauh mekanisme pengelolaan JDIH yang selama ini dilaksanakan oleh Bawaslu Kabupaten Pemalang.

Ahmad Nurmuladi menyampaikan bahwa kegiatan bertukar informasi ini penting untuk memperoleh gambaran mengenai tata kelola JDIH, mulai dari proses pengelolaan dokumen hukum, publikasi produk hukum, hingga mekanisme koordinasi dan verifikasi sebelum dokumen ditampilkan dalam portal JDIH.

Menanggapi hal tersebut, Chairul Umam, S.H.I. memaparkan secara rinci mekanisme pengelolaan JDIH Bawaslu Kabupaten Pemalang. Penjelasan meliputi jenis produk hukum yang didokumentasikan dan dipublikasikan, mekanisme pengunggahan dokumen, serta sistem pengelolaan portal JDIH yang terintegrasi dan menginduk pada JDIH Bawaslu Republik Indonesia.

Chairul menjelaskan bahwa pengelolaan JDIH tidak hanya berfokus pada penyediaan dan publikasi dokumen hukum, tetapi juga mencakup proses penataan, kelengkapan administrasi, serta verifikasi berjenjang untuk memastikan informasi dan dokumen yang dipublikasikan memenuhi standar yang telah ditetapkan.

“Pengelolaan JDIH memiliki tahapan yang harus diperhatikan, mulai dari penyiapan produk hukum, pengunggahan dokumen, hingga proses verifikasi oleh Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Republik Indonesia sebelum produk hukum tersebut dapat ditampilkan pada portal JDIH Bawaslu RI. Dengan demikian, dokumen yang dipublikasikan dapat terjaga kelengkapan, kesesuaian, dan kualitas informasinya,” jelas Umam.

Lebih lanjut, ia menerangkan bahwa keberadaan JDIH memiliki peran strategis dalam mendukung transparansi kelembagaan serta memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memperoleh informasi dan mengakses berbagai produk hukum yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu dan pengawasan pemilu.

Melalui portal JDIH, produk hukum dapat terdokumentasi secara sistematis sehingga memudahkan pencarian, penelusuran, dan pemanfaatan informasi hukum oleh masyarakat maupun pihak-pihak yang membutuhkan sebagai bahan referensi.

Diskusi berlangsung dalam suasana terbuka dan interaktif. Kedua lembaga saling bertukar informasi mengenai praktik pengelolaan dokumentasi hukum, tantangan teknis, serta pentingnya konsistensi dalam menjaga kualitas publikasi informasi hukum kelembagaan.

Melalui kegiatan Sharing Session ini, Bawaslu Kabupaten Pemalang berharap pertukaran informasi dan pengalaman antarlembaga dapat menjadi sarana penguatan kapasitas dalam pengelolaan JDIH. Sinergi tersebut juga diharapkan mampu mendorong peningkatan kualitas layanan informasi hukum yang profesional, transparan, akuntabel, dan mudah diakses oleh masyarakat.

Kegiatan ini sekaligus menegaskan bahwa kolaborasi dan berbagi praktik baik antarlembaga merupakan bagian penting dalam membangun tata kelola kelembagaan yang semakin baik, khususnya dalam mendukung keterbukaan informasi serta penguatan literasi hukum kepemiluan di Kabupaten Pemalang.

Penulis : Soumy Mubarok, Bayu Hernowo

Editor : Syaefudin Juhri, S.H.