Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Pemalang Berbagi Perspektif Pengawasan dalam Kajian Internal KPU, Bahas Evaluasi PSU Pemilu dan Pilkada 2024

ReviuPSU

Anggota Bawaslu Pemalang (Chairul Umam) saat Menyampaikan Perspektif Evaluasi PSU Pemilu dan PIlkada 2024

PEMALANG – Anggota Bawaslu Kabupaten Pemalang, Chairul Umam, S.H.I., selaku Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, memberikan materi dalam kegiatan Kajian Internal KPU Kabupaten Pemalang bertema “Reviu Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024”, Kamis (22/10/2026).

Kegiatan ini menjadi ruang evaluasi dan refleksi bersama bagi jajaran penyelenggara pemilu untuk mengulas berbagai peristiwa Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang terjadi pada penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada, sekaligus mengidentifikasi faktor penyebab, tantangan teknis, serta langkah perbaikan guna meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemilu ke depan.

Dalam pemaparannya, Supriyanto, selaku Anggota KPU Kabupaten Pemalang Divisi Teknis Penyelenggaraan, menjelaskan bahwa Kabupaten Pemalang memiliki sejumlah pengalaman pelaksanaan PSU, baik pada Pemilu maupun Pemilihan Tahun 2019 dan 2024. Menurutnya, PSU merupakan konsekuensi yang harus dilaksanakan apabila ditemukan kondisi yang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.

“PSU bukan sekadar mengulang proses pemungutan suara, tetapi juga membutuhkan kesiapan dari sisi logistik, sumber daya manusia, waktu, dan anggaran. Karena itu, setiap potensi kesalahan dalam proses pemungutan suara harus benar-benar diantisipasi,” jelasnya.

Sementara itu, Ahmad Nurmuladi, selaku Kepala Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Pemalang, menyampaikan bahwa terdapat perkembangan positif dalam upaya pencegahan kesalahan yang berpotensi menyebabkan PSU. Ia membandingkan jumlah kejadian yang menjadi penyebab PSU, yakni 12 kejadian pada Pemilu menjadi hanya satu kejadian pada Pilkada.

Menurutnya, penurunan tersebut menunjukkan adanya proses pembelajaran dan perbaikan yang dilakukan KPU, baik dari aspek teknis penyelenggaraan maupun pengawasan. Kendati demikian, PSU tetap menjadi bagian dari mekanisme hukum yang harus dilaksanakan apabila persyaratan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan terpenuhi.

“Secara regulasi, PSU merupakan mekanisme yang sah untuk dilaksanakan. Namun, tentu kita semua berharap agar tidak terjadi PSU, karena pelaksanaannya membutuhkan kesiapan dan konsekuensi yang tidak sedikit. Prinsip kepastian hukum harus tetap menjadi pedoman dalam setiap tahapan,” ungkapnya.

Memasuki sesi pemaparan dari Bawaslu Kabupaten Pemalang, Chairul Umam, S.H.I., memberikan perspektif pengawasan terhadap berbagai faktor yang dapat menyebabkan terjadinya PSU. Ia menjelaskan bahwa PSU dapat dipicu oleh faktor teknis penyelenggaraan maupun faktor nonteknis, seperti bencana alam dan kerusuhan, serta kondisi lain yang telah ditetapkan melalui putusan Mahkamah Konstitusi.

Dalam konteks pengawasan, Chairul menyoroti pentingnya ketelitian penyelenggara dan pengawas dalam memahami serta menerapkan ketentuan mengenai surat suara. Ia mengungkapkan adanya temuan di lapangan terkait kesalahan dalam pengategorian surat suara, yakni surat suara yang tidak sah dimasukkan ke dalam kategori surat suara rusak.

“Ketika surat suara sudah dimasukkan ke dalam kotak suara, kategorinya hanya ada dua, yaitu surat suara sah dan surat suara tidak sah. Karena itu, pemahaman terhadap prosedur dan ketentuan teknis harus benar-benar dikuasai oleh seluruh jajaran penyelenggara maupun pengawas agar tidak terjadi kekeliruan dalam proses pemungutan dan penghitungan suara,” tegas Chairul.

Ia juga mengulas pengalaman Pemilu 2014, ketika terdapat potensi terjadinya PSU berdasarkan temuan di lapangan yang memerlukan penanganan segera. Pengalaman tersebut menjadi pembelajaran bahwa kecepatan dalam mengidentifikasi persoalan harus diimbangi dengan ketepatan dalam mengambil langkah sesuai mekanisme dan kewenangan masing-masing.

Menurut Chairul, apabila dilihat dari sisi teknis penyelenggaraan, PSU memang menjadi pekerjaan tambahan yang membutuhkan sumber daya, waktu, dan koordinasi lebih besar. Namun, dari perspektif pengawasan, PSU juga dapat dipandang sebagai bukti bahwa pengawas menjalankan fungsi pengawasan secara cermat dan menemukan adanya kondisi yang harus ditindaklanjuti sesuai ketentuan.

“PSU memang menjadi tantangan tersendiri bagi penyelenggara karena harus mengulang proses pemungutan suara. Akan tetapi, dari perspektif pengawasan, adanya PSU juga menunjukkan bahwa proses pengawasan berjalan dan potensi pelanggaran atau kesalahan dapat diidentifikasi. Yang terpenting adalah bagaimana kita memastikan setiap tahapan berjalan sesuai aturan sehingga kesalahan serupa tidak terulang,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Chairul menyoroti sejumlah tantangan dalam pelaksanaan bimbingan teknis (bimtek) dan penyampaian regulasi kepemiluan. Menurutnya, penyelenggara dan pengawas kerap dihadapkan pada dinamika regulasi yang terbit dalam waktu relatif singkat, baik melalui Peraturan KPU (PKPU) maupun surat edaran dari KPU RI. Kondisi tersebut menuntut jajaran di daerah untuk menyesuaikan materi bimtek dan menyampaikan pemahaman regulasi secara cepat hingga tingkat TPS.

Ia juga menekankan adanya tantangan dalam distribusi pemahaman regulasi atau distorsi informasi dari tingkat nasional hingga jajaran paling bawah. Dengan jumlah Pengawas TPS yang hanya satu orang di setiap TPS dan harus melakukan pengawasan sejak dimulainya pemungutan suara hingga penghitungan suara selesai, diperlukan penguatan kapasitas, ketepatan informasi, serta koordinasi yang berkesinambungan.

Menurutnya, sinergi antara penyelenggara dan pengawas menjadi faktor penting dalam meminimalkan kesalahan teknis. Penguatan koordinasi dengan berbagai pemangku kepentingan, termasuk Bawaslu, kepolisian, serta pihak terkait lainnya, perlu terus dilakukan sebagai bagian dari upaya mengantisipasi potensi persoalan dalam penyelenggaraan pemilu mendatang.

Selain itu, edukasi kepada pemilih juga menjadi aspek penting yang tidak boleh diabaikan. Masyarakat perlu mendapatkan pemahaman yang memadai mengenai tata cara pemberian suara, kategori pemilih, serta penggunaan hak pilih secara benar agar tidak terjadi kesalahan yang dapat memengaruhi keabsahan suara.

Melalui kajian internal ini, Bawaslu dan KPU Kabupaten Pemalang diharapkan dapat memperkuat pemahaman bersama mengenai berbagai penyebab PSU, baik dari aspek teknis maupun nonteknis. Evaluasi terhadap pengalaman penyelenggaraan sebelumnya diharapkan menjadi bekal untuk memperbaiki pola koordinasi, meningkatkan kualitas bimbingan teknis, memperkuat pengawasan, serta memastikan regulasi dipahami secara utuh oleh seluruh jajaran hingga tingkat TPS.

Pada akhirnya, PSU bukan semata-mata persoalan pengulangan pemungutan suara, melainkan menjadi bahan evaluasi penting untuk mewujudkan penyelenggaraan pemilu yang lebih tertib, profesional, berintegritas, dan berkepastian hukum. Sinergi antara penyelenggara, pengawas, pemangku kepentingan, dan masyarakat menjadi kunci untuk meminimalkan kesalahan serta menjaga kualitas demokrasi di Kabupaten Pemalang.

Penulis : Soumy Mubarok, Bayu Hernowo, Hanif Nur Firdaus

Foto : Bayu Hernowo

Editor : Syaefudin Juhri, S.H.