Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Pemalang Lakukan Uji Petik Pemetaan Kerawanan PDPB 2026 di Kelurahan Pelutan

SurveiPDPB

Pelaksanaan Uji Petik Persiapan Penyusunan Pemetaan Kerawanan Isu Strategis Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Tahun 2026

Pemalang – Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pemalang, Syaefudin Juhri, S.H., bersama Staf Sekretariat melaksanakan uji petik dalam rangka penyusunan Pemetaan Kerawanan Isu Strategis Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Tahun 2026 di Kelurahan Pelutan, Kecamatan Pemalang, pada 8–9 Oktober 2026.

Kegiatan uji petik dilaksanakan di RT 003 RW 010 dan RT 002 RW 001 sebagai bagian dari upaya Bawaslu Kabupaten Pemalang untuk mengidentifikasi potensi kerawanan data pemilih melalui pencocokan data dengan kondisi faktual di lapangan.

Dalam pelaksanaannya, Bawaslu menerapkan dua pendekatan, yakni List to People dan People to List. Kedua pendekatan tersebut digunakan untuk memperoleh gambaran mengenai kesesuaian data pemilih yang tersedia dengan kondisi faktual masyarakat, sekaligus mengidentifikasi potensi pemilih yang belum tercatat dalam data.

Setiap RT menjadi lokasi pengambilan sampel terhadap 10 responden. Sampel tersebut terdiri atas empat responden dengan metode List to People, empat responden People to List berdasarkan kategori kasus tertentu, serta dua responden People to List yang dipilih secara acak menggunakan metode interval.

Melalui metode List to People, Bawaslu menyandingkan data pemilih (DPB) dengan kondisi faktual di lapangan. Pendekatan ini dilakukan untuk memeriksa kesesuaian informasi dalam data pemilih dengan keberadaan dan kondisi pemilih yang bersangkutan.

Sementara itu, metode People to List dilakukan dengan menelusuri kondisi faktual masyarakat untuk mengetahui apakah warga yang memenuhi kriteria sebagai pemilih telah tercatat dalam data pemilih. Dalam pelaksanaan uji petik ini, empat responden dipilih berdasarkan kategori kasus tertentu, yaitu warga yang genap berusia 17 tahun, pemilih yang meninggal dunia dalam rentang waktu tiga bulan sebelumnya, serta pemilih yang pindah domisili dalam rentang waktu enam bulan terakhir.

Selain itu, dua responden lainnya dipilih secara acak menggunakan metode interval untuk memperluas cakupan pemeriksaan dan memperoleh gambaran kondisi data pemilih di luar kategori kasus yang telah ditentukan.

Anggota Bawaslu Kabupaten Pemalang, Syaefudin Juhri, S.H., menegaskan bahwa uji petik menjadi salah satu upaya untuk memperkuat pengawasan terhadap proses pemutakhiran data pemilih secara berkelanjutan.

RT002

“Melalui uji petik ini, kami berupaya memperoleh gambaran faktual mengenai kondisi data pemilih di lapangan. Pencocokan data dengan kondisi masyarakat menjadi langkah penting untuk mengidentifikasi potensi ketidaksesuaian data, baik terkait pemilih yang sudah memenuhi syarat tetapi belum tercatat maupun pemilih yang sudah tidak memenuhi syarat tetapi masih terdaftar,” 

Hasil Survei uji petik diharapkan dapat menjadi bahan analisis bagi Bawaslu Kabupaten Pemalang dalam mengidentifikasi potensi kerawanan, menentukan langkah pencegahan, serta memperkuat pengawasan terhadap pelaksanaan PDPB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penulis : Soumy Mubarok

Editor : Syaefudin Juhri, S.H.