RAKERWIL PENGAWAS PEMILU DENGAN BAWASLU KABUPATEN/KOTA
|
PEMALANG - Ketua, Anggota dan Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Pemalang menghadiri kegiatan Rapat Kerja Wilayah Pengawas Pemilu dengan Bawaslu Kabupaten/Kota yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Jawa Tengah yang dipimpin oleh Kordiv Penyelesaian Sengketa Provinsi Jawa Tengah Heru Cahyono, S.Sos., M.A. selaku Koordinator Wilayah Pantura Barat dengan Pembahasan materi “Peran Pengawas Pemilu dalam Mensosialisasikan Netralitas ASN di Kabupaten/Kota”. Rakerwil kali ini berlangsung pada Senin (24/2/2020) di Kantor Bawaslu Kabupaten Tegal Jalan Merak No. 1 B Slawi Kulon.
Dijelaskan dalam Pasal 2 huruf f Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 salah satu asas Penyelenggaraan Kebijakan dan Manajemen ASN (Aparatur Sipil Negara) adalah Netralitas. Setiap Pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.
Dalam Pemaparan materinya mucul Pertanyaan Kenapa ASN harus Netral ?
1. Tanggung Jawab Sebagai Pelayan PublikMenjaga marwah ASN tidak terpengaruh pada kepentingan orang perorangan atau Kelompok tertentu, sebagai pengayom Masyarakat ASN tidak Pengaruh sirkulasi kekuasaan Politik.
2. Merupakan Objek PengawasanIsu Netralitas ASN menjadi salah satu Objek Pengawasan, tidak hanya oleh Bawaslu tetapi juga oleh Komisi ASN dan Masyarakat pada umumnya.
3. Kewenangan dan KekuasaanASN dengan Kewenangan dan Kekuasaan yang dimilikinya sangat rentan untuk dipengaruhi dan mempengaruhi, serta berpihak pada salah satu pasangan Calon.