BAWASLU KABUPATEN PEMALANG AWASI PENERIMAAN SYARAT DUKUNGAN CALON PERSEORANGAN HINGGA DETIK TERAKHIR
|
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pemalang tahun 2020 dipastikan tidak diikuti pasangan calon dari jalur perseorangan. Sedari awal Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pemalang membuka tahapan Penerimaan Syarat Dukungan Calon Perseorangan tanggal 19 Februari sampai dengan 23 Februari 2020, tidak ada satu pun calon perseorangan datang untuk menyerahkan syarat dukungan.
Penerimaan syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan di kantor KPU Pemalang dimulai pukul 08.00 sampai pukul 16.00 WIB. Untuk hari terakhir, penyerahan syarat dukungan ditutup sampai pukul 24.00 WIB.
Selama lima hari berturut-turut dalam tahapan penerimaan dokumen syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan, tidak lepas dari pengawasan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pemalang. Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Pemalang Hery Setyawan, S.H., Sudadi, Awaludin, S.H., Safrudin H.S, S.I.P., Abdul Maksus, S.Pd.I bersama beberapa staf sekretariat melakukan pengawasan di Kantor KPU Kabupaten Pemalang sampai pada hari terakhir, Minggu (23/2/2020) hingga batas waktu penerimaan dokumen syarat dukungan pukul 24.00 WIB.
Sebagaimana Surat KPU Kabupaten Pemalang Nomor 634/PL.02.2-PU/3327/KPU-Kab/XII/2019 tentang Penyerahan Syarat Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pemalang Tahun 2020 untuk maju dari jalur perseorangan, seorang calon harus mendapatkan Syarat Dukungan Sebanyak 72.986 berupa fotokopi KTP elektronik dan surat pernyataan dukungan dan persebaran Dukungan yang harus tersebar di 8 (Delapan) Kecamatan di Kabupaten Pemalang.
Ketua KPU Pemalang Mustaghfirin menyampaikan, “Setelah hari terakhir kami tunggu Tanggal 23 Februari 2020 pukul 24.00 WIB di Kabupaten Pemalang kita nyatakan tidak ada pendaftar atau Bakal Pasangan Calon Perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Pemalang tahun 2020, ” tegasnya seusai menutup Acara.