Ketua Bawaslu Awasi Langsung Pelaksanaan Coklit Terbatas
|
Pemalang – Halo, #SahabatBawaslu, Sudadi,S.H., selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Pemalang, melakukan pengawasan secara langsung terhadap pelaksanaan Pencocokan dan Penelitian Terbatas (Coktas) yang dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Pemalang (15/10/2025). Coktas dilakukan dengan memastikan data anomali berupa pemilih diatas 100 tahun. Jajaran KPU Kabupaten Pemalang melakukan Coktas terhadap 44 pemilih. Ketua Bawaslu Kabupaten Pemalang mengatakan bahwa pengawasan Coktas merupakan amanah Perbawaslu Nomor 1 2025 tentang Pengawasan Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB). Lebih lanjut beliau menyampaikan bahwa tujuan dari pengawasan Coktas adalah memastikan setiap data anomali telah dilakukan pencocokan dan penelitian, apakah memenuhi syarat (MS) atau tidak memenuhi syarat (TMS) atau bahkan ada kesalahan data sehingga pelu dilakukan perbaikan.
“Pertama, bahwa pengawasan Coktas merupakan amanah Perbawaslu Nomor 1 2025 tentang Pengawasan Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB). Sehingga, wajib bagi kami untuk melakukan pengawasan secara langsung di lapangan. Kedua, tujuan dari pengawasan Coktas adalah memastikan setiap data anomali telah dilakukan pencocokan dan penelitian, apakah memenuhi syarat (MS) atau tidak memenuhi syarat (TMS) atau bahkan ada kesalahan data sehingga pelu dilakukan perbaikan. Hal ini penting agar data pemilih khusunya di Kabupaten Pemalang lebih baik dan akurat.” kata Sudadi.
Bawaslu Kabupaten Pemalang mengajak kepada seluruh lapisan masyarakat untuk turut berpartipasi dalam pengawasan PDPB. Setiap ketidaksesuai data yang ditemukan oleh masyarakat dapat diadukan kepada Bawaslu Kabupaten Pemalang melalui Posko Aduan Pengawasan PDPB dapat dilihat dan diakses di Instagram Bawaslu Kabupaten Pemalang.
Penulis: Ahmad Syifa
Editor: Syaefudin Juhri & Soumy Mubarok