Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Pemalang Sampaikan Saran Perbaikan, Data Pemilih Meninggal Dunia Masih Tercantum dalam DPB 2026

SarperBawasluTWIII

Staf Sekretariat Bawaslu Kabupaten Pemalang saat mengirimkan Surat Saran Perbaikan Data Pemilih Berkelanjutan Kepada KPU Pemalang.

Pemalang ~ Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pemalang kembali menyampaikan saran perbaikan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pemalang terkait potensi data pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS) namun masih tercantum dalam Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) Tahun 2026.

Saran perbaikan tersebut disampaikan melalui surat nomor 45/PM.01.02.K.JT-19/09/2026 perihal Saran Perbaikan Potensi Data Pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS) Masih Tercantum dalam DPB Tahun 2026, yang dilayangkan Bawaslu Kabupaten Pemalang pada Senin (7/9/2026).

Saran Perbaikan tersebut merupakan hasil analisis Bawaslu Kabupaten Pemalang terhadap pelaksanaan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) melalui Posko Aduan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan dan pengawasan partisipatif yang melibatkan masyarakat.

Koordinator Divisi Pencegahan Bawaslu Kabupaten Pemalang, Syaefudin Juhri, menerangkan bahwa berdasarkan data yang dihimpun dari Posko Aduan Bawaslu Pemalang, terdapat 374 pemilih yang telah meninggal dunia namun masih tercantum dalam Daftar Pemilih Berkelanjutan Tahun 2026.

“Bahwa data pemilih tersebut di atas merupakan data aduan dari masyarakat yang dikategorikan sebagai pengawasan partisipatif”. imbuh Juhri.

Menurutnya, pemutakhiran data pemilih secara berkelanjutan merupakan bagian penting dalam memastikan data pemilih tetap akurat, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan. Keberadaan data pemilih yang sudah tidak memenuhi syarat, termasuk pemilih yang telah meninggal dunia, perlu segera ditindaklanjuti agar tidak menimbulkan persoalan dalam tahapan Pemilu maupun Pemilihan berikutnya.

Saran perbaikan yang disampaikan Bawaslu menjadi bagian dari fungsi pengawasan terhadap proses pemutakhiran dan pemeliharaan data pemilih yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Pemalang. Bawaslu mendorong agar data hasil pengawasan tersebut dilakukan verifikasi dan pencermatan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain kegiatan pengawasan (uji petik) yang dilakukan oleh jajaran Bawaslu, Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan dapat dilakukan oleh masyarakat melalui Pengawasan Partisipatif sebagaimana ketentuan dalam Pasal 3 huruf d Perbawaslu 1 Tahun 2025 Tentang Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan. 

Partisipasi masyarakat tersebut menjadi salah satu instrumen penting dalam mewujudkan data pemilih yang akurat, komprehensif, mutakhir, dan berkualitas. Dengan semakin aktifnya masyarakat menyampaikan informasi melalui kanal pengaduan, potensi ketidaksesuaian data dapat lebih cepat ditemukan dan ditindaklanjuti.

Melalui pengawasan yang berkelanjutan serta kolaborasi antara penyelenggara pemilu, pemerintah, dan masyarakat, Bawaslu Kabupaten Pemalang berkomitmen mengawal proses pemutakhiran data pemilih agar berlangsung secara akurat dan akuntabel.

Penulis : Soumy Mubarok

Editor : Syaefudin Juhri, S.H.