Bawaslu Pemalang Sosialisasikan Pendidikan Politik dan Kepemiluan di SMK Amanah Husada Pemalang
|
Pemalang - #HaloSahabatBawaslu, Anggota Bawaslu Pemalang Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Syaefudin Juhri, S.H. memberikan pendidikan politik dan kepemiluan kepada Siswi SMK Amanah Husada Pemalang, pada Rabu 26 November 2025.
Pada kegiatan tersebut Syaefudin Juhri berkesempatan menyampaikan wawasan tentang Bentuk Negara, Sistem Pemerintahan, Sistem Pemilu dan Penyelenggara Pemilu. lebih luas lagi Juhri menyampaikan Tugas dan Wewenang Bawaslu sebagai lembaga yang diberi amanat Undang-Undang untuk mengawasi pelaksanaan tahapan Pemilu/Pemilihan.
“Bentuk dan sistem pemerintahan suatu negara akan mempengaruhi terhadap sistem pemilu pada suatu negara, Indonesia merupakan negara yang berbentuk Republik, menganut Sistem Pemilu Pluralitas/Mayoritas dan juga menggunakan proporsional terbuka, sementara Sistem Pemerintahan yang dianut oleh Indonesia adalah Sistem Presidensial dimana presiden adalah kepala negara sekaligus kepala pemerintahan, yang dipilih langsung oleh rakyat dan memegang kekuasaan eksekutif yang terpisah dari lembaga legislatif dan yudikatif" Jelas Juhri.
Juhri menambahkan Ketentuan Pemilu yang diatur menurut UUD NRI 1945 Pasal 22E
Ayat (1) “Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali”.
Ayat (2) "Pemilihan umum diselenggarakan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah".
Ayat (5) UUD 1945 mengamanatkan penyelenggaraan pemilu diselenggarakan oleh sebuah komisi pemilihan umum yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri
Bawaslu merupakan bagian dari apa yang disebutkan oleh Undang-Undang pada Pasal 22E ayat (5) bersama dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Bawaslu Pemalang juga memanfaatkan momen ini untuk melakukan uji petik Pengawasan Pemuktahiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Tahun 2025 kepada Siswi kelas IX SMK Amanah Husada Pemalang. "Di masa non tahapan Bawaslu Pemalang sedang melaksanakan Pengawasan Pemuktahiran Data Pemilih, silakan adik-adik cek NIK di DPT Online KPU, apakah sudah terdaftar atau belum?, jika belum, nanti silahkan Isi link yang sudah Kami Sediakan, akan kami catat dan himpun. Nanti akan kami sampaikan kepada KPU untuk dimasukkan ke dalam daftar pemilih". terang Juhri.
Penulis : Soumy Mubarok
Editor : Syaefudin Juhri, Ahmad Syifa