Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Pemalang Lakukan Uji Petik PDPB 2026, Pastikan Hak Pilih Warga Terpenuhi

UjiPetikPP

Staf Bawaslu Pemalang (Anggri Novita Riani) saat melakukan Uji Petik Pemilih Pemula

Pemalang – Dalam rangka menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Bawaslu Kabupaten Pemalang melaksanakan kegiatan Uji Petik Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Tahun 2026 pada Kamis (19/02/2026) di RT 003 RW 0103 Kelurahan Bojongbata, Kecamatan Pemalang.

Kegiatan ini merupakan bagian dari pelaksanaan tugas pengawasan sebagaimana diatur dalam Pasal 104 huruf e Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, yang menegaskan kewajiban Bawaslu Kabupaten/Kota untuk mengawasi pemutakhiran dan pemeliharaan data pemilih secara berkelanjutan yang dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota dengan memperhatikan data kependudukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, pengawasan juga dilaksanakan berdasarkan Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan, khususnya Pasal 3 yang menyebutkan bahwa pengawasan PDPB dilakukan melalui upaya pencegahan, pengawasan langsung, uji petik, serta pengawasan partisipatif.

Uji petik tersebut dilaksanakan oleh jajaran Sekretariat Bawaslu Kabupaten Pemalang yang diwakili oleh Anggri Novita Riani, S.H., dengan metode verifikasi lapangan secara langsung terhadap data pemilih. Kegiatan diawali dengan koordinasi bersama Ketua RT setempat guna memastikan keabsahan identitas warga yang menjadi sampel pengawasan.

“Koordinasi dengan perangkat setempat menjadi langkah awal untuk memastikan bahwa data yang diuji petik benar-benar sesuai dengan kondisi riil di lapangan, baik dari sisi domisili maupun status kependudukan,” jelas Anggri

Setelah proses koordinasi, Anggri kemudian mendatangi rumah warga atas nama Nadya Ghita Safeena yang berdomisili di RT 003 RW 003 Kelurahan Bojongbata, Kecamatan Pemalang. Verifikasi dilakukan melalui pengecekan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menggunakan aplikasi “Cek DPT Online” secara langsung.

Berdasarkan hasil pengecekan, yang bersangkutan belum tercantum dalam Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB). Setelah dilakukan konfirmasi, diketahui bahwa Nadya Ghita Safeena merupakan pemilih pemula yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih yaitu Genap berusia 17 tahun.

Menindaklanjuti temuan tersebut, Bawaslu Kabupaten Pemalang menyampaikan bahwa hasil pengawasan akan diteruskan kepada KPU Kabupaten Pemalang sebagai bahan rekomendasi agar pemilih yang bersangkutan dapat dimasukkan dalam Daftar Pemilih Berkelanjutan (2026) sesuai domisili saat ini.

Kegiatan ini menjadi wujud komitmen Bawaslu Kabupaten Pemalang dalam menjaga akurasi dan kualitas data pemilih sekaligus memastikan perlindungan hak konstitusional warga negara menyongsong Pemilu 2029. Melalui pengawasan yang aktif dan berbasis lapangan, Bawaslu berharap proses pemutakhiran data pemilih dapat berlangsung akurat, inklusif, dan berkelanjutan sebagai fondasi penyelenggaraan demokrasi yang berkualitas.

Penuils : Soumy Mubarok

Editor : Syaefudin Juhri, S.H.