BAWASLU KABUPATEN PEMALANG MENGEMBALIKAN BARANG DUGAAN PELANGGARAN PILKADA 2020
|
Pemalang - #SahabatBawaslu Sebagai langkah penting dalam pengelolaan barang dugaan pelanggaran Pemilu dan Pemilihan, Bawaslu Kabupaten Pemalang mengembalikan Barang Dugaan Pelanggaran kepada Pelapor Dugaan Pelanggaran Pilkada 2020 yang lalu oleh Unit Pengelola Barang Dugaan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Pemalang pada Senin (16/08/2021).
Pengembalian barang dugaan pelanggaran yang kasusnya telah selesai ditangani menjadi wajib dilaksanakan dengan terbitnya Peraturan Bawaslu RI nomor 19 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Dugaan Pelanggaran Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota dan Surat Edaran Bawaslu RI nomor 26 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Barang Dugaan Pelanggaran Pemilu dan Pemilihan.
Berdasarkan Pasal 1 angka 13 Perbawaslu Nomor 19 tahun 2018, Barang Dugaan Pelanggaran Pemilu atau Pemilihan atau disebut dengan Barang Dugaan Pelanggaran adalah barang bergerak atau tidak bergerak yang seluruhnya atau sebagian berkaitan dengan peristiwa dugaan Pelanggaran Pemilu atau Pemilihan yang diperlukan dalam investigasi di Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota.Bawaslu Kabupaten Pemalang telah mengembalikan Barang Dugaan Pelanggaran diantaranya berupa :
- 2 (dua) amplop berisi uang @Rp 40.000,-
- 2 (dua) amplop berisi uang @Rp 40.000,-
- 1 (satu) barang berupa Flashdisk
- 1 (satu) barang berupa Flashdisk