Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Pemalang Lakukan Uji Petik PDPB Triwulan III 2026 di Desa Danasari

UjipetikDanasari

Anggota Bawaslu Pemalang (JuhrI) saat melakukan Uji Petik Data Pemilih Meninggal Dunia di Desa Danasari Kecamatan Pemalang.

Pemalang ~ Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pemalang melakukan uji petik Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III Tahun 2026 di Desa Danasari, Kecamatan Pemalang, Senin (21/9/2026).

Uji petik dilaksanakan oleh Anggota Bawaslu Kabupaten Pemalang, Syaefudin Juhri, S.H., bersama jajaran staf. Dalam kegiatan tersebut, Bawaslu memfokuskan pemeriksaan pada data pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS), khususnya kategori pemilih yang telah meninggal dunia

Syaefudin Juhri mengatakan, uji petik merupakan bagian dari upaya Bawaslu dalam melakukan pengawasan terhadap proses pemutakhiran data pemilih secara berkelanjutan.

“Uji petik ini kami lakukan untuk memastikan data pemilih yang tidak memenuhi syarat, khususnya pemilih yang telah meninggal dunia, benar-benar teridentifikasi dan dapat dilakukan pencermatan. Dengan demikian, data pemilih yang digunakan dalam proses pemutakhiran dapat semakin akurat dan mutakhir,” ujar Juhri.

Dalam pelaksanaannya, uji petik Bawaslu mendapat sambutan baik dari perangkat Desa Danasari. Pihak desa memberikan informasi terkait data pemilih yang berstatus TMS karena meninggal dunia di lingkungan Desa Danasari sejumlah 14 (empat belas) Data. Data tersebut merupakan data terbaru hingga September 2026.

Menurut Juhri, informasi dari pemerintah desa menjadi salah satu bahan penting dalam proses pencermatan data pemilih.

“Kami mengapresiasi respons dari perangkat Desa Danasari yang telah memberikan informasi terkait data pemilih yang meninggal dunia hingga bulan September. Data ini selanjutnya akan kami analisis dan dicermati untuk memastikan kesesuaiannya,” jelasnya.

Setelah dilakukan uji petik, data yang diperoleh akan dianalisis oleh Bawaslu Kabupaten Pemalang. Hasil analisis tersebut selanjutnya akan menjadi bahan dalam penyampaian saran perbaikan data kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pemalang untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Juhri menegaskan, pengawasan terhadap pemutakhiran data pemilih perlu dilakukan secara berkelanjutan agar perubahan status pemilih dapat tercatat dan ditindaklanjuti sesuai ketentuan.

“Hasil uji petik ini akan kami analisis lebih lanjut. Apabila ditemukan data yang perlu diperbaiki, Bawaslu akan menyampaikannya sebagai saran perbaikan kepada KPU untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.

Penulis : Soumy Mubarok

Foto : Sukron Khasani

Editor : Syaefudin Juhri