BAWASLU KABUPATEN PEMALANG GELAR WEBINAR POJOK PENGAWASAN DAMPAK POLITIK UANG TERHADAP KUALITAS DEMOKRASI
|
Pemalang - #SahabatBawaslu Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pemalang menggelar Webinar Pojok Pengawasan dalam rangka persiapan pengawasan penyelenggaran pemilihan dan pemilu serentak tahun 2024 dengan tema Dampak Politik Uang terhadap Kualitas Demokrasi yang dilaksanakan pada Selasa (07/09/2021) secara hybrid melalui daring via Zoom Meeting dan Live Youtube serta luring di Pojok Pengawasan Bawaslu Kabupaten Pemalang.
Dalam Webinar ini menghadirkan Pemantik Diskusi Sri Wahyu Ananingsih, S.H., M.H., selaku Pimpinan Bawaslu Provinsi Jawa Tengah Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran. Berasama narasumber K.H. Agus Khumaedy, M.Ag., selaku Pengurus Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pemalang beserta Dr. Achmad Irwan Hamzani, selaku Dekan Fakultas Hukum Universitas Pancasakti (UPS) Tegal. Dengan dipandu oleh Abdul Maksus, S.Pd.I selaku Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubal Bawaslu Kabupaten Pemalang.
Dalam sambutan sekaligus membuka acara, Ketua Bawaslu Kabupaten Pemalang, Hery Setyawan, S.H., menyampaikan bahwa, “Webinar pojok pengawasan ini merupakan program dari Bawaslu sebagai ikhtiar kami untuk dapat hadir menjumpai Sahabat Bawaslu, ditengah situasi pandemi Covid-19 yang sampai hari ini belum selesai, kami ingin memberikan pencerahan dan edukasi politik kepada Sahabat Bawaslu”, jelasnya.
Ia juga menambahkan, bahwa Politik uang merupakan virus demokrasi yang harus kita kikis dan kewajiban kita semua untuk dapat menghindari praktek-praktek politik uang karena politik transaksional dapat menurunkan derajat, kualitas dan martabat proses demokrasi yang kita laksanakan. Untuk itu kami mengundang dua narasumber dari MUI Kabupaten Pemalang dan Akademisi untuk mengupas persoalan-persoalan tentang politik uang.
“Kami mengajak Sahabat Bawaslu untuk menyaksikan dan ikut aktif dalam Webinar ini. Besar harapan kami semoga acara ini dapat diterima dan bermanfaat untuk kita semua wabil khusus bagi peserta pemilu dan peserta pemilihan tahun 2024”, tandasnya.
Telah bergabung sebagai Pemantik Diskusi melalui Zoom Meeting, Sri Wahyu Ananingsih, selaku Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Jawa Tengah. Dalam Pantikan diskusinya, Ia memaparkan “bicara soal politik uang, tidak pernah lekang oleh waktu. Rasanya tidak akan habis-habisnya. Pemilu atau Pilkada yang baik secara konstitusional merupakan salah satu prasyarat terciptanya kehidupan demokrasi yang ideal disuatu negara.untuk itu dalam pelaksanaannya membutuhkan komitmen dari semua pihak baik penyelenggara, peserta pemilu dan masyarakat. Namun faktanya tidaklah mudah, karena dalam Pemilu senantiasa ada Pelanggaran Pidana Pemilu salah satunya, Politik Uang”, terangnya.
Dalam paparan yang disampaikan KH. Agus Khumaedy, selaku Pengurus MUI Kabupaten Pemalang, bahwasanya, “apabila Politik Uang terus dibiarkan, otomatis menciderai demokrasi di Indonesia. Hal yang paling dikuatirkan yaitu terkait legitimasi dari hasil pemilihan/pemilu tersebut. Politik Uang juga dilarang dari segi agama, sebab hal itu termasuk suap. Bahkan bagi pemberi maupun penerima suap dilaknat, artinya perbuatan tersebut dilarang agama, atau diharamkan oleh agama”, paparnya.
Kemudian menurut Dr. Achmad Irwan Hamzani, selaku Dekan Fakultas Hukum Universitas Pancasakti Tegal, dalam paparannya, Politik Uang dimulai sejak era reformasi, hingga sekarang. “Pemilu Pertama di Indonesia, di awal Orde Baru hingga akhir Orde Baru Politik Uang tidak ada atau tidak muncul.Bahkan pada masa tersebut rela iuran untuk berkampanye, sebab hal itu merupakan faktor ideologis. Namun Pemilu sekarang (era reformasi-red) lebih pada politik transaksional, hal itu sudah menjadi kultur dan membudaya hingga dimasyarakat pedesaan”, jelasnya.