121 Alat Bukti Diserahkan Bawaslu Pemalang ke MK
|
PEMALANG, smpantura - Sebanyak 121 item alat bukti telah diserahkan Badan pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pemalang ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait untuk sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) tahun 2024.
Selain menyerahkan alat bukti, akan menyampaikan ratusan alat bukti, Bawaslu Pemalang juga menyiapkan keterangan tertulis untuk PHPU di MK.
"Jenis alat bukti yang disampaikan ke MK yaitu hal hal yang sudah dilakukan oleh Bawaslu Pemalang terhadap yang didalilkan pemohon yaitu Paslon 01 Vicky Prasetyo dan Muhammad Suwendi. Salah satunya terkait dengan pemungutan, penghitungan suara, begitu juga dengan pengawasan yang sudah dilakukan selama ini,” ujar Komisioner Bawaslu Pemalang, Chairul Umam Selasa (15/1).
la mengatakan, Bawaslu Pemalang menjelaskan semua hal yang sudah dilakukan selama tahapan, baik sebelum Pilkada saat pelaksanaan Pilkada maupun pascanya.
Hal tersebut tertuang dalam penjelasan yang disampaikan ke MK, sebab Bawaslu bertindak sebagai pemberi keterangan. Terkait dengan persidangan lanjutan, MK telah menjadwalkan untuk sidang PHPU Pemalang dilaksanakan pada tanggal 20 Januari 2025 mendatang.
Agendanya pada sidang tersebut yaitu mendengarkan pembacaan jawaban termohon dan kemungkinan mendengar keterangan dari Bawaslu Pemalang. Proses selanjutnya yaitu ranahnya para Hakim di MK, dimana mereka akan menggelar rapat internal. Hasil rapat tersebut akan memutuskan apakah PHPU itu lanjut atau dihentikan.
Berdasarkan keterangan kuasa hukum paslon 01 Vicky Prasetyo dan Mochamad Suwendi yang bernama Marloncius Sihalohoang dituangkan dalam surat ke MK, menyampaikan pokok permohonan yang diajukan Paslon 1 yaitu berdasarkan penetapan hasil perhitungan suara oleh termohon (KPU Pemalang) selisih suara antara pemohon dengan pasangan calon yang memenangkan pemilihan umum Pemalang adalah sebesar 0,5 persen.
Pemohon sangat keberatan atas hasil perhitungan suara pemilihan bupati dan wakil bupati tahun 2024 yang telah diumumkan oleh termohon dalam keputusan KPU Kabupaten Pemalang nomor 2139 tahun 2024 tentan penetapan rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara dan hasil pemilihan bupati dan wakil bupati tanggal 3 Desember 2024.
Hal ini dikarenakan telah terjadi kecurangan-kecurangan secara terstruktur, sistematis, dan massif yang dilakukan oleh termohon dan pasangan calon ketiga dalam peroses perhitungan maupun pelaksanaan dari pemilihan bupati.
Sebelum hari pelaksanaan pemilihan, pemohon menemukan adanva banyak bingkisan berisi beberapa barang dengan logo pasangan calon ketiga, yaitu Anom Widiyantoro- Nurkholes, yang diselipkan amplop berisi uang Rp 100.000 dan diberikan secara diam-diam kepada warga.
Sumber : SMPantura
Link : https://www.smpantura.news/121-alat-bukti-diserahkan-bawaslu-pemalang-ke-mk/
Penulis : Joko Widodo