Bawaslu Pemalang Terima Supervisi dan Monitoring dari Biro Fasilitasi Penyelesaian Sengketa dan Penanganan Pelanggaran Bawaslu RI
|
Pemalang - Halo #SahabatBawaslu, Anggota Bawaslu Kabupaten Pemalang, Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Chairul Umam, S.H.I menerima kunjungan Supervisi dan Monitoring dari Biro Fasilitasi Penyelesaian Sengketa dan Penanganan Pelanggaran Bawaslu RI di Kantor Bawaslu Kabupaten Pemalang pada Kamis (11/12/2025). Kunjungan tersebut, terkait dengan Evaluasi Hasil Pengawasan, Penanganan Pelanggaran, dan Penyelesaian Sengketa sebagai Bahan Penyusunan Keterangan Tertulis di Mahkamah Konstitusi dan Evaluasi Pelaksanaan Putusan Mahkamah Konstitusi.
Dalam kesempatan kali ini, Chairul Umam menyampaikan bahwa, "Terkait Tata Kelola Dokumen Hasil Pengawasan, Penanganan Pelanggaran, dan Penyelesaian Sengketa sebagai Bahan Keterangan Tertulis Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) di Mahkamah Konstitusi sebaiknya agar dipersiapkan secara berjenjang dari tingkat Pengawas/TPS, PKD, Panwascam hingga Bawaslu Kabupaten/Kota dengan instrumen yang telah disusun secara matang.” jelas Umam.
Tambahan terkait kedudukan ajudikasi Bawaslu dalam konteks Undang-Undang Pemilu agar setara ditingkat pertama. Chairul Umam juga menyampaikan terkait saran dan masukan untuk Divisi Penyelesaian Sengketa, Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Revisi Undang-Undang Pemilu, terkait kedudukan putusan ajudikasi sidang sengketa proses pemilu di Bawaslu bisa dilakukan upaya hukum atau banding di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), menjadi permasalah upaya hukum terkait kedudukan Putusan Bawaslu dibawah PTUN, usulan dari kami untuk disamakan dengan Undang-Undang Pilkada Nomor 10 Tahun 2016 agar Putusan Ajudikasi Bawaslu merupakan upaya hukum ditingkat pertama kemudian upaya hukum tingkat banding langsung di Pengadilan Tinggi. Hal ini sebagai sarana untuk Penguatan Kelembagaan Divisi Penyelesaian Sengketa dengan Biro Fasilitasi Penyelesaian Sengketa dan Penanganan Pelanggaran Bawaslu RI.
Penulis: Bayu Hernowo & Ahmad Syifa
Editor: Syaefudin Juhri & Soumy Mubarok