Lompat ke isi utama

Berita

Temukan 155 Data Pemilih MS dan TMS, Bawaslu Sampaikan Saran Perbaikan Kedua Kalinya.

SarperIIPDPB

Staf Sekretariat Bawaslu Pemalang Saat Menyampaikan Surat Saran Perbaikan PDPB ke KPU Pemalang

Pemalang ~ Bawaslu Kabupaten Pemalang kembali menyampaikan Saran Perbaikan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III Tahun 2026 kepada KPU Kabupaten Pemalang, Kamis (24/9/2026). Saran perbaikan tersebut disampaikan untuk kedua kalinya sebagai tindak lanjut hasil pengawasan Bawaslu terhadap pemutakhiran data pemilih di Kabupaten Pemalang.

Saran Perbaikan tersebut disampaikan melalui Surat Nomor 47/PM.01.02/K.JT-19/09/2026. Dalam surat tersebut, Bawaslu Kabupaten Pemalang menyampaikan sebanyak 155 data pemilih yang perlu mendapatkan tindak lanjut dari KPU Kabupaten Pemalang.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 97 data pemilih merupakan potensi pemilih yang sudah tidak memenuhi syarat (TMS) karena meninggal dunia. Selanjutnya, terdapat 57 data potensi pemilih baru yang telah genap berusia 17 tahun serta 1 data pemilih yang berpotensi mengalami perubahan karena pindah domisili.

Anggota Bawaslu Kabupaten Pemalang, Syaefudin Juhri, S.H., menyampaikan bahwa saran perbaikan tersebut merupakan bagian dari upaya Bawaslu memastikan data pemilih yang dikelola secara berkelanjutan tetap akurat, mutakhir, dan sesuai dengan kondisi faktual masyarakat.

“Saran perbaikan ini merupakan bagian dari hasil pengawasan Bawaslu Kabupaten Pemalang terhadap Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan. Kami menyampaikan data yang ditemukan untuk kemudian dilakukan pencermatan dan tindak lanjut oleh KPU Kabupaten Pemalang sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Juhri.

Menurutnya, pemutakhiran data pemilih secara berkelanjutan membutuhkan koordinasi dan pencermatan secara terus-menerus. Hal tersebut penting karena kondisi data pemilih dapat mengalami perubahan, baik karena adanya pemilih yang meninggal dunia, warga yang memasuki usia 17 tahun maupun perubahan status kependudukan lainnya.

“Bawaslu akan terus melakukan pengawasan dan pencermatan terhadap data pemilih. Data yang ditemukan melalui hasil pengawasan akan kami sampaikan kepada KPU sebagai bahan perbaikan, sehingga data pemilih dapat terus diperbarui sesuai kondisi faktual,” tambahnya.

Penyampaian saran perbaikan untuk kedua kalinya pada Triwulan III Tahun 2026 tersebut menjadi bagian dari rangkaian pengawasan Bawaslu Kabupaten Pemalang dalam memastikan proses pemutakhiran data pemilih berjalan secara berkelanjutan.

Penulis : Soumy Mubarok

Editor : Syaefudin Juhri, S.H.