Bawaslu Pemalang Minta KPU Uji Data Hasil Tindak Lanjut Saran Perbaikan Melalui Sidalih.
|
Pemalang – Bawaslu Kabupaten Pemalang melakukan sinkronisasi data Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III Tahun 2026 bersama KPU Kabupaten Pemalang, Senin (28/9/2026). Kegiatan yang berlangsung di Kantor KPU Kabupaten Pemalang tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya memastikan tindak lanjut terhadap data pemilih yang menjadi hasil pengawasan Bawaslu.
Sinkronisasi dilakukan untuk mengkroscek jawaban KPU Kabupaten Pemalang atas Saran Perbaikan Data Pemilih yang sebelumnya telah disampaikan oleh Bawaslu Kabupaten Pemalang pada 24 September 2026.
Dalam kegiatan tersebut, Bawaslu Pemalang melakukan pencermatan terhadap data pemilih yang telah ditindaklanjuti oleh KPU Kabupaten Pemalang melalui Sistem Informasi Data Pemilih (SIDALIH). Pencermatan dilakukan untuk memastikan bahwa tindak lanjut yang disampaikan KPU sesuai dengan kondisi data dan hasil pengawasan Bawaslu.
Anggota Bawaslu Kabupaten Pemalang, Syaefudin Juhri, menyampaikan bahwa sinkronisasi menjadi bagian penting untuk memastikan tindak lanjut atas saran perbaikan dapat diverifikasi secara langsung melalui sistem yang digunakan dalam pengelolaan data pemilih.
“Bawaslu Pemalang menindaklanjuti jawaban Saran Perbaikan dari KPU Kabupaten Pemalang dengan mengkroscek data pemilih yang sudah ditindaklanjuti oleh KPU Pemalang melalui Aplikasi Sistem Informasi Data Pemilih (SIDALIH),” ujar Juhri.
Dalam proses sinkronisasi, Bawaslu Kabupaten Pemalang meminta KPU Kabupaten Pemalang melakukan sampling terhadap data yang telah ditindaklanjuti. Sampling tersebut dilakukan sebagai bagian dari pencermatan untuk melihat kesesuaian antara data hasil pengawasan Bawaslu dengan data yang telah diperbarui oleh KPU melalui SIDALIH.
Hasil sinkronisasi menunjukkan bahwa sejumlah data pemilih yang sudah tidak memenuhi syarat (TMS), khususnya pemilih yang telah meninggal dunia, telah ditindaklanjuti oleh KPU Kabupaten Pemalang dengan menghapus atau memberikan tanda sesuai status data dalam sistem. Sementara itu, terhadap data warga yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih, KPU telah memasukkannya ke dalam aplikasi SIDALIH.
Langkah sinkronisasi tersebut menjadi bagian dari pengawasan Bawaslu Kabupaten Pemalang terhadap proses pemutakhiran data pemilih secara berkelanjutan. Pengawasan dilakukan untuk mendorong agar data pemilih yang dikelola tetap akurat, mutakhir, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Selain melakukan sinkronisasi, pada kesempatan tersebut Bawaslu Kabupaten Pemalang juga menyampaikan Surat Imbauan terkait Pelaksanaan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Data Pemilih Berkelanjutan Triwulan III Tahun 2026 kepada KPU Kabupaten Pemalang.
Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Data Pemilih Berkelanjutan Triwulan III Tahun 2026 tersebut direncanakan dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Pemalang pada akhir September 2026.
Melalui kegiatan sinkronisasi dan penyampaian imbauan tersebut, Bawaslu Kabupaten Pemalang terus memastikan proses pemutakhiran data pemilih berjalan sesuai ketentuan, sekaligus mendorong penyelenggara pemilu untuk menghadirkan data pemilih yang akurat dan mutakhir sebagai bagian penting dalam menjaga kualitas penyelenggaraan Pemilu.
Penulis : Soumy Mubarok
Editor : Syaefudin Juhri, S.H.