SIMULASI PENYELESAIAN SENGKETA ANTARPESERTA ( PSAP ) PILKADA 2020
|
Pemalang- Bawaslu Kabupaten Pemalang menggelar Simulasi Penyelesaian Sengketa AntarPeserta Pilkada 2020 yang dilaksanakan di Hotel R-Gina Sabtu (15/08). Dengan dihadiri oleh Pimpinan Bawaslu Provinsi Jawa Tengah sekaligus Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Heru Cahyono serta didampingi oleh Pimpinan Bawaslu Kabupaten Pemalang Hery Setyawan selaku Ketua sekaligus Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Awaludin selaku Koordinator Penyelesaian Sengketa. Sebagai peserta kegiatan 14 Panwaslu Kecamatan yang dihadiri oleh Ketua dan 2 anggota dari setiap kecamatan.
Kegiatan ini dibuka oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Pemalang. Dalam sambutannya Hery Setyawan menyampaikan bahwa, “kegiatan Simulasi Penyelesaian Sengketa AntarPeserta ini sangat diperlukan oleh Panwaslu Kecamatan, karena siapa tahu ada kejadian yang akan disengketakan yang di selesesaikan dengan cepat di tingkat kecamatan. Untuk itu diharapkan peserta mengikuti acara ini mengingat pentingnya kegiatan tersebut”, ungkapnya.
Selaku narasumber Heru Cahyono, menyampaikan dan memberikan materi kepada Panwaslu Kecamatan terkait Simulasi Cara Penyelesaian Sengketa AntarPeserta yang dimana Cara Penyelesaiannya melalui Musyawarah Acara Cepat.
“Sengketa Pemilihan terjadi karena hak peserta Pemilihan yang dirugikan secara langsung oleh peserta Pemilihan lainnya. Kewenangan Penyelesaian Sengketa AntarPeserta pemilihan diberikan kepada Panwaslu Kecamatan berdasarkan Mandat dari Bawaslu Kabupaten/Kota. Penyelesaian Sengketa AntarPeserta ini dilakukan melalui musyawarah yang diselesaikan hari itu juga kecuali ada kendala geografis, akses komunikasi dan keadaan lain yang menyebabkan pengawas sulit untuk berkomunikasi dan berkonsultasi, penyelesaian sengketa antarpeserta pemilihan dapat diselesaikan dan diputus pada hari berikutnya, paling lama 3 hari terhitung sejak permohonan diajukan kepada pengawas pemilihan”, jelasnya.
Kegiatan ini juga dilakukan Simulasi Cara Penyelesaian Segketa Antarpeserta, dicontohkan sengketa antarpeserta pemilihan pada saat pemasangan baliho dan bagaimana cara menyelesaikannya.
Sebagai penutup, Awaludin menyampaikan, “Semoga kegiatan Simulasi Peyelesaian Sengketa AntarPeserta ini dapat dipahami dan dimengerti oleh Panwaslu Kecamatan karena melihat Sengketa AntarPeserta ini pasti ada dalam tahapan kampanye maupun pemasangan Alat Peraga Kampanye”, terangnya.