Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Rekomendasikan PSU

Pengambilan Logistik

Ketua Bawaslu Pemalang Mengawasi Proses Pengambilan Surat Suara untuk Pemungutan Suara Ulang Pilkada 2024

Pemalang - Setelah dilakukan penelitian oleh Panwascam Kecamatan Pulosari atas hasil temuan Pengawas TPS terhadap dugaan Pelanggaran Administrasi, maka panwascam layangkan rekomendasi Pemungutan suara ulang (PSU).

Atas rekomendasi tersebut KPU Kabupaten pemalang mengeluarkan SK Penetapan Nomor 2131 Tahun 2024 tentang pelaksanaan Pemungutan suara ulang, yang akan dilaksanakan di TPS 04 Desa Pagenteran Kecamatan Pulosari pada hari sabtu tanggal 30 November 2024.

Sudadi selaku Ketua Bawaslu Menyampaikan bahwa Pemungutan suara tersebut diulang karena terdapat pemilih lebih dari seorang yang menggunakan hak pilihnya sebanyak dua kali di TPS yang berbeda, Dua orang pemilih tersebut telah terdaftar sebagai pemilih DPT di TPS 04 Desa Siremeng, namun yang bersangkutan telah pindah domisi dan memiliki KTP-el yang beralamatkan di domisili barunya di Desa Pagenteran sehingga yang bersangkutan juga berhak menggunakan hak pilihnya di TPS 04 Desa Pagenteran sebagai Pemilih Tambahan, yang pada Pemilihan serentak 2024 disebut Pemilih DPK.

Pengawalan Kotak Suara Pemungutan Suara Ulang Desa Pagenteran TPS 04

Kendati demikian dua orang pemilih tersebut hanya diperbolehkan menggunakan hak pilih hanya satu kali, Selain terdapat pelanggaran Administrasi PSU, peristiwa tersebut terdapat potensi dugaan pelanggaran pidana pemilihan, sebagaimana ketentuan Pasal 178B Undang-undang 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan. Tambahnya

Berdasarkan Penelitian serta hasil konsultasi kepada Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, direkomendasikan untuk dilakukan Pemungutan suara ulang TPS 04 Desa Pagenteran.

Penulis : Syaefudin Juhri

Editor : Syaefudin Juhri, Soumy Mubarok