Menuju Masa Tenang Bawaslu Lakukan Konsolidasi Internal
|
Pemalang -Halo #SahabatBawaslu, Dua hari menjelang masa tenang Bawaslu Kabupaten Pemalang Kumpulkan Panwascam se-Kabupaten Pemalang,
Indra Anggota Bawaslu Pemalang selaku PIC Pengawasan Tahapan masa tenang, mengatakan Sebagaimana ketentuan pasal 1 angka 18 PKPU 13 tahun 2024 bahwa Masa tenang adalah masa yang tidak dapat digunanakan untuk melakukan aktivitas kampanye pemilihan.
Oleh karenanya dalam konsolidasi internal ini ada beberapa hal yang dibahas antara lain;
Persiaapan Penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) yang akan dilaksanakan secara serentak tanggal 24 November 2024 bersama jajaran KPU dan stakeholder terkait,
Patroli Pengawasan di masa tenang, (memastikan tidak ada APK yg masih terpasang, tidak ada lagi kegiatan kampanye,politik uang, HOAX, ujaran kebencian, intimidasi kepada pemilih)
Persiapan Tahapan Pemungutan dan Penghitungan suara
Persiapan Tahapan Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara
membuat POSKO ADUAN MASYARAKAT selama 24 jam di masing-masing kantor Panwascam.
Turut menghadiri Nur Kholiq Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Tengah Koordinator Divisi Pencegahan & Parmas selaku PIC Pengawasan Tahapan Pungut Hitung, beliau menyampaikan beberapa arahan seluruh jajaran di harapkan untuk melaksanakan PATROLI PENGAWASAN di masa tenang sekaligus persiapan tahapan Puncak Pemungutan dan Penghitungan suara, Patroli pengawasan ini merupakan langkah pencegahan terhadap segala potensi dugaan pelanggaran seperti, masih terdapat kegiatan kampanye, politik uang hingga intimidasi kepada masyarakat/pemilih. Sebagaimana surat instruksi Bawaslu RI Nomor 23 Tahun 2024. tegasnya
Penulis : Syaefudin Juhri
Editor : Syaefudin Juhri, Soumy Mubarok