Potensi Data TMS, Jajaran Bawaslu Pemalang Cek Langsung Ke Lokasi Data Pemilih
|
Pemalang - #HaloSahabatBawaslu, Bahwa sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 104 huruf e Bawaslu Kabupaten/Kota berkewajiban : “mengawasi pemutakhiran dan pemeliharaan data pemilih secara berkelanjutan yang dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota dengan memperhatikan data kependudukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan” dan Peraturan Bawaslu Nomor 1 tahun 2025 tentang Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Pasal 3 “Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan/atau Bawaslu Kabupaten/Kota melakukan pengawasan PDPB melalui pencegahan, pengawasan langsung, Uji Petik dan pengawasan partisipatif”.
Bawaslu Kabupaten Pemalang melalui Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas & Humas, Syaefudin Juhri, S.H. melakukan koordinasi dengan pihak Polres Pemalang untuk memastikan nama-nama yang diuji petik/sampling adalah benar merupakan Anggota Polri baru yang bedomisili di wilayah kabupaten Pemalang dan kemudian memverifikasi nama-nama yang bersangkutan berada di alamat domisilinya.
Dari hasil Koordinasi tersebut kemudian Staf Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pemalang melakukan Uji Petik Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Tahun 2025 pada Minggu 21 September 2025 yang berdomisili di Kalirandu RT 008 RW 002 Desa Kalirandu Kecamatan Petarukan Kabupaten Pemalang. Riya Nofita menyampaikan bahwa "Saya verifikasi faktual langsung dengan mendatangi rumah sesuai alamat tersebut. Kemudian bertemu dengan ibu dari “YBS” karena yang bersangkutan bertugas di hari tersebut." terang Riya.
Riya juga mengecek NIK “Data Pemilih YBS” pada DPT Online https://cekdptonline.kpu.go.id/ dimana hasilnya masih terdaftar sebagai Daftar pemilih Tetap. Bawaslu Pemalang mengidentifikasi dan mendata sebagai bahan perbaikan ke KPU nantinya. Bawaslu Pemalang berupaya agar pelaksanaan Pemutakahiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Tahun 2025 Sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, dimana Pemilih yang Memenuhi Syarat (MS) diakomodir masuk dalam Daftar Pemilih dan Data Pemilih yang sudah Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dicoret dalam daftar pemilih sehingga prinsip penyelenggaraan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) yang akurat, mutakhir dan komprehensif dapat dipenuhi.
Penulis : Soumy Mubarok, S.H.I.
Editor : Syaefudin Juhri, S.H., Ahmad Syifa, S.H.