Lompat ke isi utama

Berita

Pokjar Demokrasi Bawaslu Pemalang Bahas Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu

Pokjar24Juni2024

Jajaran Sekretariat Bawaslu Pemalang saat bahas "Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu" pada kegiatan Pokjar Demokrasi dan Pengawasan Pemilu

Pemalang – Bawaslu Kabupaten Pemalang kembali menggelar kegiatan Kelompok Belajar (Pokjar) Demokrasi dan Pengawasan Pemilu sebagai upaya meningkatkan kapasitas sumber daya manusia serta memperkuat pemahaman mengenai kepemiluan. Pada edisi kali ini, Pokjar mengangkat tema "Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu" yang dilaksanakan pada Rabu (24/6/2026) di Kantor Bawaslu Kabupaten Pemalang.

Kegiatan tersebut menghadirkan narasumber dari jajaran Sekretariat Bawaslu Kabupaten Pemalang, yaitu Bayu Hernowo, S.H., Hanif Nur Firdaus, S.H., dan Hamzah Al-Amin, S.H., yang merupakan Analis Hukum pada Bagian Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Pemalang.

Dalam pemaparannya, para narasumber menjelaskan secara komprehensif mengenai mekanisme penyelesaian sengketa proses Pemilu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Materi yang disampaikan meliputi pengertian sengketa proses Pemilu, kewenangan Bawaslu dalam menangani sengketa, tahapan penyelesaian melalui mediasi dan adjudikasi, hingga pentingnya menjunjung asas keadilan, kepastian hukum, dan profesionalitas dalam setiap proses penyelesaian sengketa.

"Melalui Kelompok Belajar ini, Bawaslu Pemalang ingin memperkuat pemahaman seluruh jajaran terhadap regulasi dan praktik penyelesaian sengketa proses Pemilu. Penguasaan materi hukum kepemiluan menjadi bekal penting agar pengawasan dan penanganan sengketa dapat dilaksanakan secara profesional, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, serta memberikan pengetahuan kepada peserta Kelompok Belajar Demokrasi dan Pengawasan Pemilu" ujar Bayu

Bayu Hernowo, S.H., menambahkan bahwa penyelesaian sengketa proses Pemilu merupakan salah satu kewenangan strategis Bawaslu dalam menjaga hak peserta Pemilu sekaligus memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai prinsip demokrasi.

"Penyelesaian sengketa bukan hanya menyelesaikan perselisihan antar peserta atau dengan penyelenggara, tetapi juga menjadi instrumen untuk memastikan setiap proses Pemilu berlangsung secara adil, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak," jelas Bayu.

Sementara itu, Hamzah Al-Amin, S.H., menekankan pentingnya peningkatan kapasitas aparatur pengawas Pemilu dalam memahami aspek hukum kepemiluan yang terus berkembang.

"Dengan pembelajaran yang berkelanjutan melalui Pokjar Demokrasi, diharapkan seluruh jajaran Bawaslu Kabupaten Pemalang memiliki pemahaman yang sama dalam menerapkan regulasi, sehingga mampu memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat serta menjaga integritas proses demokrasi," ungkapnya.

Melalui penyelenggaraan Pokjar Demokrasi secara rutin, Bawaslu Kabupaten Pemalang berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas sumber daya manusia, memperkuat budaya belajar di lingkungan kelembagaan, serta mewujudkan pengawasan Pemilu yang profesional, berintegritas, dan berkeadilan.

Penulis : Soumy Mubarok, Bayu Hernowo

Editor : Syaefudin Juhri, S.H.