Lompat ke isi utama

Berita

Pokjar Bawaslu Kabupaten Pemalang Kupas Tuntas Jenis dan Prinsip Mediasi dalam Penyelesaian Sengketa Pemilu

Pokjar Demokrasi

Pokjar demokrasi membahas tuntas materi jenis jenis dan prinsip prinsip mediasi kemudian dilanjutkan dengan tanya jawab dari para peserta Pokjar.

Pemalang – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pemalang kembali menyelenggarakan Kelompok Belajar (Pokjar) Demokrasi dan Pengawasan Pemilu pada Kamis (9/7/2026) di Kantor Bawaslu Kabupaten Pemalang. Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Bawaslu dalam meningkatkan kapasitas, literasi demokrasi, serta pemahaman masyarakat mengenai hukum dan penyelesaian sengketa proses Pemilu.

Pada edisi kali ini, Pokjar mengangkat materi "Jenis-Jenis dan Prinsip-Prinsip Mediasi dalam Penyelesaian Sengketa Pemilu" yang disampaikan oleh Bayu Hernowo dan Hanif Nur Firdaus. Materi disampaikan secara interaktif dengan mengulas konsep dasar mediasi, berbagai jenis mediasi yang diterapkan dalam penyelesaian sengketa, serta prinsip-prinsip yang harus dijunjung tinggi oleh mediator dalam menjalankan proses mediasi.

Dalam pemaparannya, Bayu Hernowo menjelaskan bahwa mediasi merupakan salah satu mekanisme penyelesaian sengketa yang mengedepankan musyawarah untuk mencapai kesepakatan bersama tanpa mengabaikan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Mediasi bukan sekadar mempertemukan para pihak yang bersengketa, tetapi juga membangun komunikasi yang konstruktif agar tercapai solusi yang dapat diterima bersama. Oleh karena itu, seorang mediator harus mampu menjaga independensi, netralitas, serta mendorong terciptanya suasana dialog yang objektif dan berkeadilan," jelas Bayu.

Sementara itu, Hanif Nur Firdaus menekankan bahwa keberhasilan proses mediasi sangat dipengaruhi oleh penerapan prinsip-prinsip dasar mediasi, seperti kerahasiaan, kesukarelaan, itikad baik, kesetaraan para pihak, serta profesionalitas mediator.

PokjarHanifBayu

"Pemahaman terhadap jenis dan prinsip mediasi menjadi bekal penting, tidak hanya bagi penyelenggara pemilu, tetapi juga bagi masyarakat. Dengan memahami mekanisme penyelesaian sengketa secara benar, diharapkan setiap permasalahan dapat diselesaikan secara efektif, adil, dan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku," ujar Hanif.

Setelah sesi pemaparan materi, kegiatan dilanjutkan dengan diskusi dan tanya jawab. Para peserta Pokjar menunjukkan antusiasme tinggi dengan mengajukan berbagai pertanyaan mengenai penerapan mediasi dalam penyelesaian sengketa proses Pemilu, peran mediator, hingga tantangan yang dihadapi dalam pelaksanaan mediasi di lapangan.

Diskusi berlangsung dinamis dan menjadi ruang berbagi pengetahuan antara penyaji materi dan peserta. Berbagai studi kasus turut dibahas untuk memberikan gambaran yang lebih komprehensif mengenai praktik mediasi dalam penyelesaian sengketa kepemiluan.

Penulis : Soumy Mubarok, Bayu Hernowo, Hanif Nur Firdaus

Editor : Syaefudin Juhri, S.H.