Pokjar Bawaslu Kabupaten Pemalang Bahas Mediasi dan Adjudikasi Pemilu, Perkuat Pemahaman Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu
|
Pemalang – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pemalang kembali menggelar kegiatan Kelompok Belajar (Pokjar) Demokrasi dan Pengawasan Pemilu pada Kamis (2/7/2026) di Kantor Bawaslu Kabupaten Pemalang. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Bawaslu dalam meningkatkan kapasitas, literasi demokrasi, serta pemahaman peserta mengenai berbagai aspek kepemiluan, khususnya dalam bidang hukum dan penyelesaian sengketa proses Pemilu.
Pada edisi kali ini, Pokjar mengangkat tema "Mediasi dan Adjudikasi Pemilu" yang dipandu oleh Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Pemalang, Chairul Umam, S.H.I. Diskusi berlangsung interaktif dengan diikuti oleh peserta Pokjar yang aktif menyampaikan pertanyaan dan pandangan terkait mekanisme penyelesaian sengketa proses Pemilu.
Dalam pemaparannya, Chairul Umam menjelaskan bahwa mediasi dan adjudikasi merupakan dua instrumen penting dalam penyelesaian sengketa proses Pemilu yang menjadi kewenangan Bawaslu sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Menurutnya, pemahaman terhadap kedua mekanisme tersebut perlu dimiliki tidak hanya oleh penyelenggara Pemilu, tetapi juga oleh masyarakat, peserta Pemilu, serta kalangan akademisi agar tercipta kesadaran hukum dan demokrasi yang semakin baik.
"Mediasi merupakan upaya penyelesaian sengketa melalui musyawarah untuk mencapai kesepakatan para pihak, sedangkan adjudikasi dilakukan apabila mediasi tidak mencapai kesepakatan. Kedua mekanisme ini merupakan bagian dari komitmen Bawaslu dalam memberikan penyelesaian sengketa yang adil, transparan, dan berlandaskan ketentuan hukum," jelas Umam.
Ia menambahkan, melalui kegiatan Pokjar, Bawaslu Kabupaten Pemalang ingin membangun ruang belajar yang tidak hanya menyampaikan teori, tetapi juga mendorong peserta memahami praktik penyelesaian sengketa yang kerap muncul dalam setiap tahapan Pemilu.
"Pokjar menjadi wadah diskusi yang terbuka bagi masyarakat untuk memahami proses kepemiluan secara lebih komprehensif. Kami berharap peserta tidak hanya mengetahui konsep mediasi dan adjudikasi, tetapi juga memahami bagaimana mekanisme tersebut diterapkan dalam penyelesaian sengketa proses Pemilu sehingga dapat meningkatkan kesadaran hukum dan partisipasi masyarakat dalam mengawal demokrasi," ujarnya.
Setelah sesi pemaparan materi, kegiatan dilanjutkan dengan diskusi dan tanya jawab. Para peserta antusias mengajukan berbagai pertanyaan seputar kewenangan Bawaslu dalam menangani sengketa proses Pemilu, tahapan mediasi, pelaksanaan adjudikasi, hingga implementasi penyelesaian sengketa berdasarkan pengalaman pada penyelenggaraan Pemilu sebelumnya.
Melalui kegiatan Kelompok Belajar Demokrasi dan Pengawasan Pemilu, Bawaslu Kabupaten Pemalang terus berkomitmen memperkuat kapasitas masyarakat dalam memahami sistem demokrasi dan kepemiluan. Pokjar diharapkan menjadi ruang edukasi yang mampu melahirkan masyarakat yang kritis, partisipatif, dan memiliki pemahaman yang baik terhadap seluruh proses penyelenggaraan Pemilu yang demokratis, berintegritas, dan berkeadilan.
Penulis : Soumy Mubarok, Hanif Nur Firdaus
Editor : Syaefudi Juhri, S.H.