Lompat ke isi utama

Berita

PETAKAN POTENSI KERAWANAN TAHAPAN PENYUSUNAN DAFTAR PEMILIH, BAWASLU GELAR RAKOR STRATEGI PENGAWASAN DENGAN PANWASCAM

 

Pemalang-#HaloSahabatBawaslu, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pemalang mulai memetakan potensi kerawanan pemutakhiran data jelang tahapan penyusunan daftar pemilih, sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan SIDALIH yang dirinci dalam Keputusan KPU Nomor 27 Tahun 2023 Tentang Pedoman Teknis Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Negeri Pada Penyelenggaraan Pemilihan Umum Jadwal Pencocokan dan Penelitian Daftar Pemilih akan dimulai pada 12 Februari 2023, Bawaslu Pemalang menggelar rapat koordinasi Persiapan Pencegahan dan Pengawasan dengan Panwaslu Kecamatan se Kabupaten Pemalang untuk memetakan potensi-potensi kerawanan dan juga mempersiapkan langkah strategis pengawasan penyusunan daftar pemilih pemilu 2024.

Hery Setyawan selaku Ketua Bawaslu Pemalang menyampaikan dalam sambutan bahwa “Rapat Koordinasi ini sangat penting dan harus segera dilaksanakan mengingat Tahapan Mutarlih yang semakin dekat, jajaran pengawas harus menyiapkan diri, menguasai regulasi untuk dapat melakukan pengawasan-pengawasan di lapangan”. Tegasnya

Sudadi selaku Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi, juga menambahkan bahwa ada potensi pelanggaran pidana pada tahapan pemutakhiran data, seperti “memberikan keterangan yang tidak benar” Pasal 488 dan 554 UU 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu, “Tidak mengumumkan dan/atau memperbaiki daftar pemilih sementara” ada pada Pasal 489 UU 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu. Pengawas harus mempelajari aturan-aturan tersebut. Tambahnya.

Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Awaludin turut menyampaikan “tahapan lain yang sedang berjalan adalah Verifikasi Administrasi Pencalonan Perseorangan Bakal Calon Anggota DPD, verifikasi faktual akan dilaksanakan pada 6 februari 2023, maka akan ada tahapan yang bersamaan, jajaran pengawas harus membagi waktu untuk mengawasi semua tahapan. terangnya

Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat, Abdul Maksus menyampaikan potensi kerawanan pada tahapan penyusunan daftar pemilih, “strategi pengawasan yang harus dilakukan jajaran Panwaslu Kecamatan setelah rakor ini digelar adalah menyusun identifikasi kerawanan, menyampaikan surat himbauan berjenjang kepada  jajaran PPK, PPS, Partai Politik dan stakeholder, membuat posko aduan masyarakat terkait daftar pemilih. ajak partisipasi masyarakat, datangi atau undang stakeholder, himbau Partai Politik untuk bersama-sama mengawasi tahapan ini, Maksus juga menambahkan untuk menghimbau PPK dalam rekrutmen Petugas Pantarlih agar PPS mengangkat sesuai dengan syarat dan ketentuan sebagaimana diatur di PKPU Nomor 8 Tahun 2022 pada pasal 50 ayat 1 dan 2. Ayat (1) Syarat untuk menjadi Pantarlih meliputi: (a) warga negara Indonesia yang berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun; (b) berdomisili dalam wilayah kerja Pantarlih; (c) mampu secara jasmani dan rohani; (d) berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat; dan (e) tidak menjadi anggota partai politik atau tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenangan peserta Pemilu atau Pemilihan pada penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan terakhir. Ayat (2) Dalam hal persyaratan berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d tidak dapat dipenuhi, Pantarlih dapat diisi oleh orang yang mempunyai kemampuan dan kecakapan dalam membaca, menulis, dan berhitung yang dibuktikan dengan surat pernyataan, karena kualitas Daftar Pemilih juga ditentukan oleh kualitas Petugas Pantarlih. lalu apa saja syarat untuk terdaftar sebagai pemilih :

  1. Genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih pada hari pemungutan suara, sudah kawin, atau sudah pernah kawin;
  2. Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
  3. Berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dibuktikan dengan KTP-el;
  4. berdomisili di luar negeri yang dibuktikan dengan KTPel, Paspor dan/atau Surat Perjalanan Laksana Paspor;
  5. Dalam hal Pemilih belum mempunyai KTP-el dapat menggunakan Kartu Keluarga; dan
  6. Tidak sedang menjadi prajurit Tentara Nasional Indonesia atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Bagi masyarakat yang sudah memenuhi syarat sebagai pemilih tetapi belum terdaftar bisa mengadu ke Posko aduan Panwaslu Kecamatan terdekat atau ke Bawaslu Kabupaten Pemalang. Tak lupa maksus juga mengingatkan untuk mendokumentasikan dan mempublikasikan kerja-kerja pencegahan dan pengawasan. Cetusnya.

Rapat Koordinasi digelar pada Sabtu, 21 Januari 2023 di Kantor Bawaslu Kabupaten Pemalang dengan menghadirkan Anggota Panwaslu Kecamatan Se Kabupaten Pemalang Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat serta Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan penyelesaian sengketa

Sumber : Humas Bawaslu Pemalang #BawasluRI #BawasluJateng #BawasluPemalang #PemiluSerentak2024 #AyoAwasiBersama #PengawasanMutarlih
Tag
BERITA