PERSIAPAN MENGHADAPI POTENSI SENGKETA PEMILU, BAWASLU PEMALANG GELAR RAKOR FASILITASI PENYELESAIAN SENGKETA
|
Pemalang – Halo #SahabatBawaslu Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU) Kabupaten Pemalang gelar Rapat Koordinasi Fasilitasi Penyelesaian Sengketa Pemilu tahun 2024 yang diselenggarakan di Hotel The Winner Premiere, Senin (11/12/2022). Dalam sambutannya sekaligus membuka acara, anggota Bawaslu Kabupaten Pemalang, Sudadi selaku Koordiv Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi menyampaikan bahwa, “Proses tahapan Pemilu Tahun 2024 telah memasuki proses tahapan Pendaftaran Partai Politik kemarin sudah memasuki Verifikasi Administrasi dan Verifikasi Faktual berpotensi adanya sengketa, apabila nanti ada salah satu Partai Politik yang tidak diloloskan oleh KPU RI nantinya pada tanggal 14 Desember 2022”, Jelasnya.
”Sengketa Pemilu ada dua diantaranya Sengketa Antara Peserta Pemilu dengan Penyelenggara Pemilu dan Penyelesaian Sengketa Cepat (Penyelesaian Sengketa Antar Peserta). Kewenangan Panwaslu Kecamatan adalah Sengketa Cepat yakni Penyelesaian Sengketa Antar Peserta”, Tambahnya.
Kegiatan tersebut diikuti oleh seluruh Anggota Panwaslu Kecamatan Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa dari 14 Kecamatan se Kabupaten Pemalang beserta KPU Pemalang dan Badan Kesbangpol Kabupaten Pemalang dengan menghadirkan Abhan, S.H, M.H. Ketua Bawaslu RI periode 2017-2022, Prof. Dr. Suparji Ahmad, S.H., M.Hum Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Al Azhar Indonesia dan Gugus Risdaryanto, S.Sos, M.Si. Koordiv Sumber Daya Manusia dan Organisasi Bawaslu Provinsi Jawa Tengah sebagai narasumber. Serta Awaludin, S.H. Koordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Pemalang yang memandu diskusi pada kegiatan ini.
Dalam menyampaikan materinya Abhan yang juga sebagai pemerhati Pemilu menjelaskan mengenai eksistensi Bawaslu dalam penyelesaian sengketa proses Pemilu pemilu serentak tahun 2024. Dia menyampaikan bahwa Panwaslu Kecamatan harus dibekali kapasitas dalam menyelesaikan sengketa. Selain itu Abhan juga menyampaikan sebelum menjadi penengah, mediator harus dapat membangun kepecayaan publik. “Kepercayaan public terhadap demokrasi procedural melalui pemilu tidak hanya berkenaan dengan proses dan hasil pemilu, namun juga perihal kepercayaan terhadap para penyelenggara. Dalam perjalanannya penyelenggara pemilu dipandang “Part of The Problem” atau “Bagian dari Masalah”, Jelas Abhan.
Narasumber selanjutnya merupakan Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Al Azhar Indonesia, Prof. Suparji Ahmad yang menyampaikan bahwa “Electoral justice atau keadilan pemilihan umum (pemilu) meliputi sarana dan mekanisme yang menjamin bahwa proses pemilu tidak dirusak oleh penyimpangan dan bertujuan untuk menegakkan keadilan pemilu. Termasuk di dalam mekanisme keadilan pemilu adalah pencegahan sengketa pemilu, mekanisme formal untuk menyelesaikan sengketa secara kelembagaan serta mekanisme penyelesaian sengketa informal atau alternatif (Electoral Justice: The International IDEA Handbook, 2010-Red)”, Tutur Suparji.
Hadir pula untuk memberi arahan, Gugus Risdaryanto Anggota Bawaslu Jawa Tengah kepada Panwaslu Kecamatan, “Sebagai Panwascam itu menjaga gawang demokrasi. Pemilu itu harus Jujur dan Adil (Jurdil), kalau Langsung, Umum, Bebas dan Rahasisa (Luber) itu sudah biasa. Sebenarnya pengawasan pemilu milik rakyat. Karena esensi dari pengawasan itu adalah rakyat mengawasi. Tetapi di Indonesia, karena indeks demokrasi masih rendah sehingga masih dibutuhkan Pengawas Pemilu untuk menjaga gawang proses demokrasi dan terwujudnya Pemilu yang jujur dan adil. Sehingga Panwaslu Kecamatan menjadi ujung tombak. Nantinya di Januari nanti akan ada Panwalu Kelurahan Desa tugas Panwaslu Kecamatan untuk merekrutnya termasuk nantinya merekrut Pengawas TPS", Pesan Gugus. (red)
Sumber : Humas Bawaslu Kabupaten Pemalang