PENGUMUMAN MASA PERPANJANGAN PENDAFTARAN CALON PENGAWAS TPS DALAM PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI PEMALANG TAHUN 2020
|
PENGUMUMAN MASA PERPANJANGAN PENDAFTARAN CALON PENGAWAS TPS
DALAM PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI PEMALANG TAHUN 2020
Dalam rangka pembentukan Pengawas TPS dalam Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Pemalang Tahun 2020, Kelompok Kerja Pembentukan Pengawas TPS Panwaslu Kecamatan Se Kabupaten Pemalang berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2017 sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2019, atas kewenangan yang diberikan oleh Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor : 0329/K.BAWASLU/HK.01.00/IX/2020 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (Pengawas TPS) Dalam Pemilihan 2020.
Membuka Kesempatan bagi Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri sebagai calon Pengawas TPS.
Memperhatikan :
Telah dilakukannya Masa Pendaftaran, Penerimaan dan Penelitian berkas administrasi serta wawancara tanggal 3 s.d 15 Oktober 2020. Tetapi masih terdapat TPS di Kecamatan Pemalang yang tidak memenuhi jumlah minimal Pendaftar yang memenuhi persyaratan yaitu 2 (dua) orang.
Sehubungan dengan hal tersebut Kelompok Kerja Pembentukan Pengawas TPS Panwaslu Kecamatan Pemalang dan memutuskan untuk melakukan Perpanjangan Masa Pendafataran Pertama (I) selama 4 (empat) hari terhitung mulai tanggal 16 s.d. 19 Oktober 2020. Untuk wilayah (Terlampir)
Persyaratan Pengawas TPS tersebut adalah sebagai berikut:
- Warga Negara Indonesia;
- Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun.
- Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
- Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;
- Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu;
- Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat;
- Pendaftar diutamakan berasal dari kelurahan/desa setempat;
- Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
- Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon Pengawas TPS;
- Mengundurkan diri jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon;
- Tidak pernah dipidana penjara selama 5 (lima) tahun atau lebih, dibuktikan dengan surat pernyataan;
- Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
- Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih; dan
- Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.
- Bersedia melaksanakan pemeriksaan rapid test atau Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) atau menggunakan surat keterangan bebas gejala seperti influensa (influenza-like illness) yang dikeluarkan oleh dokter rumah sakit atau otoritas kesehatan dalam hal layanan rapid test atau RT-PCR tidak tersedia;
- Mengajukan surat lamaran yang ditujukan kepada Panwaslu Kecamatan setempat, dengan melampirkan:
a. Surat pendaftaran ditujukan kepada Panwaslu Kecamatan menggunakan;
b. Foto copy Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-EL)/Surat Keterangan dari Disdukcapil yang masih berlaku;
c. Pas foto setengah badan terbaru ukuran 3 x 4 sebanyak 2 (dua) lembar background merah;
d. Foto copy ijazah pendidikan terakhir yang disahkan oleh pejabat berwenang atau cukup menyerahkan fotocopy ijazah terakhir dengan menunjukkan ijazah asli;
e. Daftar Riwayat Hidup menggunakan;
f. Surat pernyataan bermaterai yang memuat:
1) Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang–Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945. 2) Sehat jasmani, rohani dan bebas dari narkotika; 3) Tidak pernah menjadi anggota partai politik sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir; 4) Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih; 5) Bersedia bekerja penuh waktu; 6) Kesediaan untuk tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah /Badan Usaha Milik Desa selama masa keanggotaan apabila terpilihTidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu; 7) Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu; 8) Tidak menjadi pendukung calon perseorangan pada Pemilihan tahun 2020; 9) Bersedia melaksanakan pemeriksaan rapid test atau Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) atau menggunakan surat keterangan bebas gejala seperti influensa (influenza-like illness) yang dikeluarkan oleh dokter rumah sakit atau otoritas kesehatan dalam hal layanan rapid test atau RT-PCR tidak tersedia; 10) Bersedia mengikuti protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) saat menjalankan tugas sebagai Pengawas TPS apabila terpilih; 11) Bersedia ditempatkan di semua TPS dalam wilayah Kelurahan/Desa sesuai alamat domisili yang bersangkutan.
g. Pelamar melampirkan keterangan atau bukti lain yang mendukung kompetensi pelamar sebagai dasar penilaian dalam seleksi administrasi. h. Formulir berkas administrasi calon anggota Pengawas TPS dan keterangan lebih lanjut dapat diperoleh dari Sekretariat Panwaslu Kecamatan atau laman Bawaslu Kabupaten Pemalang atau laman Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, atau Sekretariat Bawaslu Kabupaten Pemalang; i. Dokumen pendaftaran disampaikan secara langsung ke Sekretariat Panwaslu Kecamatan; j. Waktu penerimaan berkas pendaftaran dimasa perpanjangan waktu pendaftaran Penerimaan dan Penelitian berkas administrasi serta wawancara tanggal 16 - 19 Oktober 2020, pukul 08.00 - 16.00 WIB. k. Pendaftaran dan seleksi tidak dipungut biaya. TPS PERPANJANGAN KECAMATAN PEMALANG SURAT LAMARAN PENDAFTARAN DAFTAR RIWAYAT HIDUP SURAT PERNYATAAN