Lompat ke isi utama

Berita

Memastikan Data Pemilih Berkelanjutan Valid, Ketua Bawaslu Pemalang Lakukan Uji Petik Data Pemilih Alih Status.

UjiPetikKetuaBawaslu

Ketua dan Koordinator Sekretariat Bawaslu Pemalang saat melaksanakan uji petik data pemilih alih status sipil menjadi anggota TNI

Pemalang, #HaloSahabatBawaslu, Ketua Bawaslu Kabupaten Pemalang beserta jajaran Sekretariat Bawaslu Kabupaten Pemalang melakukan Uji Petik Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan IV Tahun 2025 di Wilayah Kecamatan Taman pada selasa 2 Desember 2025. 

Bahwa sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 104 huruf e Bawaslu Kabupaten/Kota berkewajiban : “mengawasi pemutakhiran dan pemeliharaan data pemilih secara berkelanjutan yang dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota dengan memperhatikan data kependudukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan” dan Peraturan Bawaslu Nomor 1 tahun 2025 tentang Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Pasal 3 “Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan/atau Bawaslu Kabupaten/Kota melakukan pengawasan PDPB melalui pencegahan, pengawasan langsung, Uji Petik dan pengawasan partisipatif”.

AlihStatusTTNI

Sudadi selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Pemalang melakukan "Uji Petik" dalam upaya memastikan data pemilih valid, Sudadi beserta jajaran staf menyusuri wilayah Kecamatan Taman diantaranya Desa Pedurungan, Desa Cibelok, Desa Kaligelang dan Desa Taman. Data yang dilakukan uji petik adalah Pemilih alih status dari warga sipil menjadi Anggota TNI, bahwa sebagaimana ketentuan salah satu syarat pemilih "Tidak sedang menjadi prajurit Tentara Nasional Indonesia atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia." setelah bertemu dengan anggota keluarga dikarenakan yang bersangkutan bertugas di luar daerah Pemalang (Kalimantan) Bawaslu menyampaikan bahwa nama tersebut nantinya akan dicoret dari Data Pemilih Berkelanjutan.

AlihstatusPolri

Bawaslu juga melakukan uji petik terhadap data pemilih alih status Anggota Polri yang telah Purna Tugas (Pensiun), Ketua Bawaslu Pemalang, Sudadi menayampaikan kepada yang bersangkutan, "Setelah selesai masa tugas menjadi anggota Polri (Pensiun), maka Bapak telah mempunyai Hak Pilih kembali, dan bisa memberikan Hak Suara di Pemilu atau Pemilihan selajutnya. Tutupnya.

Penulis : Soumy Mubarok

Editor : Syaefudin Juhri