Melalui Saran Perbaikan, Bawaslu Minta KPU Cek Data Anomali
|
Pemalang - #HaloSahabatBawaslu, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pemalang melayangkan surat nomor : 58/PM.01.02/K.JT-19/09/2025, Perihal Saran Perbaikan Data Anomali Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Tahun 2025 tertanggal 1 Oktober 2025. Surat Saran Perbaikan tersebut disampaikan di Kantor KPU Kabupaten Pemalang oleh Anggota Bawaslu Kabupaten Pemalang Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat & Hubungan Masyarakat, Syaefudin Juhri, S.H. Beliau mengatakan bahwa dalam proses pengawasan terdapat 50 Data Pemilih Anomali berupa pemilih yang memiliki usia lebih dari 100 tahun. Sehingga, melalui saran perbaikan ini kami meminta KPU Kabupaten Pemalang perlu melakukan pengecekan secara langsung.
"Hari ini Bawaslu Kabupaten Pemalang menyampaikan Surat Saran Perbaikan kepada KPU Kabupaten Pemalang terkait adanya 50 Data Pemilih Anomali berupa pemilih yang memiliki usia lebih dari 100 tahun. Sehingga, melalui saran perbaikan ini kami meminta KPU Kabupaten Pemlang perlu melakukan pengecekan secara langsung." kata Juhri.
Pada tanggal yang sama KPU Kabupaten Pemalang mengirimkan jawaban atas saran perbaikan dengan Nomor:356/HM.02-SD/3327/2025 tertanggal 1 Oktober 2025. Dalam surat jawaban tersebut dapat diketahui beberapa hal antara lain:
I. Bahwa hasil dari pelaksanaan pencocokan dan penelitian terbatas yang dilakukan KPU Kabupaten Pemalang terhadap 50 Pemilih Data Anomali dengan Usia diatas 100 tahun sebagai berikut:
1. Sejumlah 14 Pemilih dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dengan keterangan Meninggal Dunia;
2. Sejumlah 30 Pemilih dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) atau Masih Hidup;
3. Sejumlah 6 Pemilih belum dapat ditemukan.
II. Bahwa terhadap 3 Pemilih TMS sebagaimana disebutkan pada romawi I angka 1 telah dilakukan proses pada Sistem Informasi Data Pemilih sedangkan terhadap 11 Pemilih TMS lainnya akan dilakukan proses pada Sistem Informasi Data Pemilih saat Penyusunan PDPB Triwulan IV Tahun 2025.
III. Bahwa terhadap romawi I angka 3 akan dilakukan pencocokan dan penelitian terbatas pada Penyusunan PDPB Triwulan IV Tahun 2025
Penulis: Ahmad Syifa
Editor: Syaefudin Juhri & Soumy Mubarok