Koordiv SDMO Bawaslu Pemalang Cek Langsung "Data Pemilih TNI Purna Tugas" Uji Petik DPB.
|
Pemalang - #HaloSahabatBawaslu, Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia (SDM), Organisasi, Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pemalang, Mustaghfirin, S.Pd.I. melakukan Uji Petik Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Tahun 2025 pada Selasa 23 September 2025 di Desa Tegalmlati RT 02 RW 05 Kecamatan Petarukan Kabupaten Pemalang.
Dari hasil Pengawasan langsung Bawaslu Kabupaten Pemalang yang dilakukan Mustaghfirn selaku Koordinator Divisi SDMO dan Diklat Bawaslu Kabupaten Pemalang, melakukan uji petik/sampling dengan cara mendatangi secara langsung ke rumah dan bertemu secara langsung kepada pemilih.
Setelah sampai di rumah pemilih yang beralamat di Desa Tegalmlati RT 02 RW 05 Kecamatan Petarukan Kabupaten Pemalang, Bawaslu menemui secara langsung dan melakukan klarifikasi data Pemilih yang telah purna tugas dari keanggotaan TNI dengan cara memeriksa Nama lengkap, NIK, TTL, dan Alamat Pemilih.
Dari hasil klarifikasi data pemilih mulai dari nama, NIK, TTL, dan Alamat, Mustaghfrin menyampaikan "Selanjutnya Bawaslu memastikan data tersebut sudah masuk dalam DPT melalui "Cek DPT online" : https://cekdptonline.kpu.go.id/ dari KPU dan hasil searching melalui DPT online belum terdaftar dalam DPT, sehingga sebagaimana ketentuan salah satu syarat pemilih "Tidak sedang menjadi prajurit Tentara Nasional Indonesia atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia." maka YBS nantinya akan direkomendasikan untuk masuk dalam daftar pemilih berkelanjutan tahun 2025." pungkas Mustaghfirin.
Uji petik ini merupakan bagian pelaksanaan tugas dan amanat Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 104 huruf e Bawaslu Kabupaten/Kota berkewajiban : “mengawasi pemutakhiran dan pemeliharaan data pemilih secara berkelanjutan yang dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota dengan memperhatikan data kependudukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan” dan Peraturan Bawaslu Nomor 1 tahun 2025 tentang Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Pasal 3 “Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan/atau Bawaslu Kabupaten/Kota melakukan pengawasan PDPB melalui pencegahan, pengawasan langsung, Uji Petik dan pengawasan partisipatif”.
Penulis : Hamzah Al-Amin, S.H.
Editor : Syaefudin Juhri, S.H., Soumy Mubarok, S.H.I., Ahmad Syifa, S.H.