Lompat ke isi utama

Berita

Ketua Bawaslu Pemalang Uji Petik Data Pemilih "Anggota Polri Purna Tugas"

SudadiUjiPetik

Ketua Bawaslu Pemalang (Sudadi) melakukan Uji Petik PDPB Tahun 2025

Pemalang - #HaloSahabatBawaslu, Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pemalang, Sudadi, S.H. melakukan Uji Petik Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Tahun 2025 pada Senin 22 September 2025 di Perumahan Taman Asri Kecamatan Taman Kabupaten Pemalang.

Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum mengamanatkan pada Pasal 104 huruf e Bawaslu Kabupaten/Kota berkewajiban : “mengawasi pemutakhiran dan pemeliharaan data pemilih secara berkelanjutan yang dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota dengan memperhatikan data kependudukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan” dan Peraturan Bawaslu Nomor 1 tahun 2025 tentang Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Pasal 3 “Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan/atau Bawaslu Kabupaten/Kota melakukan pengawasan PDPB melalui pencegahan, pengawasan langsung, Uji Petik dan pengawasan partisipatif”.

Sebagaimana Surat Instruksi Bawaslu Provinsi Jawa Tengah Nomor : 6/PM.00.01/K.JT/07/2025, Tanggal 17 Juli 2025, Perihal Instruksi Penegasan Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan, Ketua Bawaslu Pemalang menindaklanjuti dengan menerbitkan surat instruksi nomor : 51/PM.00.02/K.JT-19/09/2025 perihal Instruksi Uji Petik Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Tahun 2025 sebagai dasar jajaran Bawaslu Pemalang melaksanakan tugas uji petik.

Sudadiujipetik2

Berdasarkan hasil pengawasan, Ketua Bawaslu Pemalang menyampaikan rilis kepada Tim Humas Bawaslu Pemalang, "Dari 2 (Dua) "Data Pemilih" yang saya awasi (uji petik) keduanya merupakan Purnawirawan Anggota Polri yang beralamat di Perumahan Taman Asri Kecamatan Taman Kabupaten Pemalang, dengan mengecek dokumen kependudukan berupa KTP-E, KK dan SK Purna Tugas, data YBS sesuai telah purna tugas. kemudian cek dalam DPT online KPU "YBS Belum Terdaftar", sehingga sebagaimana ketentuan salah satu syarat pemilih "Tidak sedang menjadi prajurit Tentara Nasional Indonesia atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia." maka YBS nantinya akan direkomendasikan untuk masuk dalam daftar pemilih berkelanjutan tahun 2025." Jelas Sudadi.

Penulis : Soumy Mubarok, S.H.I.

Editor : Syaefudin Juhri, S.H., Ahmad Syifa, S.H.