Jelang RPT DPB Triwulan III, Bawaslu Pemalang Gelar Rapat Koordinasi dengan Stakeholder.
|
Pemalang – Halo, #SahabatBawaslu, Bawaslu Kabupaten Pemalang menyelenggarakan Rapat Koordinasi (Rakor) dengan Stakeholder di Ruang Sentra Gakkumdu Bawaslu Kabupaten Pemalang pada Senin (29/09/2025) mulai pukul 13.00 sampai 15.00 WIB. Dalam rapat koordinasi tersebut dihadiri oleh perwakilan dari Kodim 0711 Pemalang, Polres Pemalang, Bakesbangpol, Kementerian Agama Kab. Pemalang, Disdukcatpil, Cabang Dinas Pendidikan Wilayah XII Jawa Tengah, Dinpermasdes, Kantor Imigrasi Pemalang, Rumah Tahanan Kelas IIB Pemalang dan KPU Kabupaten Pemalang. Ketua Bawaslu Pemalang Sudadi, S.H., yang membuka rapat mengatakan bahwa tujuan dari kegiatan ini merupakan upaya mitigasi, strategi pencegahan dan persiapan pengawasan Rapat Pleno Terbuka (RPT) Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III Tahun 2025.
“Pertama, kami atas nama Bawaslu Kabupaten Pemalang mengucapkan terima kasih sebanyak-banyaknya kepada seluruh stakeholder yang telah menyempatkan waktu untuk hadir. Kedua, perlu kami sampaikan bahwa tujuan dari rapat koordinasi ini yaitu dalam rangka persiapan pengawasan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi PDPB yang akan dilaksanakan oleh KPU di Triwulan III, tugas Bawaslu Pemalang adalah memastikan bahwa pemilih yang sudah Tidak Memenuhi Syarat (TMS) untuk dicoret dan pemilih yang Memenuhi Syarat (MS) untuk dimasukkan dalam daftar pemilih." jelas Sudadi.
Rapar koordinasi dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh Anggota Bawaslu Pemalang Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat & Hubungan Masyarakat, Syaefudin Juhri, S.H. Beliau menyampaikan tentang beberapa hal antara lain Prinsip Penyelenggaraan, Objek Sasaran, Alur, Pengawasan PDPB Tingkat Kabupaten/Kota, dan Timeline Pengawasan PDPB Triwulan III. Secara khusus, Juhri juga mengatakan bahwa Bawaslu Kabupaten Pemalang telah melakukan upaya-upaya pencegahan dan pengawasan pada periode triwulan III (Juli s.d September 2025).
“Ada beberapa kerja-kerja pencegahan dan pengawasan yang Bawaslu Pemalang telah lakukan antara lain : Naskah Dinas (Surat Imbauan), Pengawasan Pencocokan dan Penelitian Terbatas (Coktas), Uji Petik, Koordinasi dan Kerjasama, Pendidikan Politik dan Kepemiluan / Sosialisasi di lingkungan Pendidikan (Uji Petik di INSIP Pemalang), Saran Perbaikan Data Pemilih kepada KPU Pemalang." Jelas Juhri.
Bawaslu Pemalang juga memfokuskan beberapa hal yang dianggap urgent terkait implementasi Surat Dinas KPU RI Nomor 1577/PP.05-SD/13/2025 Perihal Persiapan Rekapitulasi PDPB Triwulan III, diantaranya :
Melakukan pencocokan dan penelitian terbatas terhadap data yang diduga TMS;
Menyusun data hasil PDPB ke dalam Sidalih;
Melakukan pencermatan terhadap data Pemilih menggunakan Sidalih dan menganalisa potensi kegandaan, serta data invalid termasuk data anomali;
Memastikan Daftar Pemilih di lokasi khusus tetap ada di dalam Sidalih dan melakukan penyaringan (Tidak Memenuhi Syarat/TMS) di TPS asal dengan kategorisasi sebagai ganda dan mengisi keterangan sumber data sebagai 'lokasi khusus' jika terdapat kegandaan antara Daftar Pemilih pada dan Daftar Pemilih TPS Lokasi Khusus.
Bahwa terhadap hal-hal tersebut, Bawaslu Pemalang mengkonfirmasi dan memastikan kepada KPU Pemalang agar melaksanakan Penyusunan PDPB sebagaimana pedoman dimaksud.
Lebih lanjut kegiatan rapat koordinasi ini dibuka sesi diskusi dari peserta yang hadir seputar Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB).
Penulis: Ahmad Syifa
Editor: Syaefudin Juhri & Soumy Mubarok