Jelang Penetapan PDPB, Bawaslu Pemalang Lakukan Koordinasi Dengan KPU Pemalang
|
Pemalang ~ Halo #SahabatBawaslu, Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) disusun berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2025. Pada Pasal 9 Ayat (2), KPU Kabupaten/Kota ditugaskan untuk menyelenggarakan PDBP paling sedikit 1 kali setiap 3 bulan. Penyelenggaraan PDPB dilakukan dengan cara menyediakan, memutakhirkan, dan mengelola Data Pemilih secara berkesinambungan dengan memperhatikan data kependudukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sebagai upaya penyamaan persepsi tentang teknis penyelenggaraan PDPB Anggota Bawaslu Kabupaten Pemalang Syaefudin Juhri melakukan koordinasi dengan Anggota KPU Kabupaten Pemalang Umar Taufiq dan Supriyanto. Dalam koordinasi tersebut Syaefudin Juhri menyampaikan soal tujuan datang ke Kantor KPU Kabupaten Pemalang.
"Tujuan dari kedatangan kami adalah melakukan koordinasi terkait persiapan penyelenggaraan PDPB sekaligus dalam rangka pengawasan pada penyusunan PDPB yang sedang dilakukan oleh KPU Kabupaten Pemalang" tutur Juhri.
Dari sisi pengawasan, Bawaslu RI telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 29 Tahun 2025 Tentang Pengawasan Penyusunan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB). Ketentuan tersebut menjadi dasar bagi Bawaslu Kabupaten dalam melakukan kegiatan pencegahan maupun pengawasan PDPB.
Anggota KPU Kabupaten Pemalang Umar Taufiq menyambut baik maksud dari koordinasi yang dilakukan Bawaslu Kabupaten Pemalang dan menyapaikan bahwa saat ini KPU Kabupaten sedang melakukan penyusunan PDPB.
"Kami KPU Kabupaten Pemalang, saat ini sedang melakukan Peyusunan PDPB sesuai amanah PKPU 1 Tahun 2025. Dalam tahapan ini kami terbuka apabila ada masukan dari Bawaslu Kabupaten Pemalang" sambut Umar.
Supriyanto selaku Anggota KPU Kabupaten Pemalang, Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) ini dapat menjadi cara untuk menyelesaikan masalah data pemilih secara bertahap. Sehingga, pada saat digunakan dalam tahapan Pemilu maupun Pemilihan tidak menumpuk.
"PDPB ini bisa membantu penyelesaian masalah data pemilih secara bertahap. Jadi, tidak numpuk semua pada saat tahapan Pemilu" tegas supriyanto.
Berdasarkan informasi dari koordinasi tersebut, KPU Kabupaten Pemalang akan melaksanakan Penetapan PDPB pada tanggal 2 Juli 2025.
Penulis: Ahmad Syifa
Editor: Syafudin Juhri