Lompat ke isi utama

Berita

Jelang Pelaksanaan Pleno Terbuka Rekapitulasi PDPB Triwulan II Tahun 2026, Bawaslu Pemalang Imbau KPU

ImbauanPDPBII

Staf Sekretariat Bawaslu Kabupaten Pemalang saat menyampaikan surat imbauan terkait Pelaksanaan RPT Rekapitulasi PDPB Triwulan II Tahun 2026 kepada KPU Kabupaten Pemalang

Pemalang – Bawaslu Kabupaten Pemalang layangkan surat imbauan kepada KPU Kabupaten Pemalang terkait pelaksanaan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan II Tahun 2026. Imbauan tersebut disampaikan pada Senin (29/6/2026) sebagai bagian dari pelaksanaan tugas pengawasan Bawaslu terhadap proses pemutakhiran dan pemeliharaan data pemilih secara berkelanjutan.

Anggota Bawaslu Kabupaten Pemalang, Syaefudin Juhri, S.H., menyampaikan bahwa pengawasan terhadap pemutakhiran data pemilih berkelanjutan merupakan langkah strategis untuk memastikan hak pilih masyarakat tetap terlindungi.

“Bawaslu Kabupaten Pemalang memiliki kewenangan melakukan pengawasan terhadap proses pemutakhiran data pemilih berkelanjutan. Melalui imbauan ini, kami mendorong KPU Kabupaten Pemalang agar dapat melaksanakan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi PDPB Triwulan II Tahun sesuai prosedur dengan memastikan seluruh proses PDPB berjalan sesuai regulasi, transparan, serta membuka ruang partisipasi dan pengawasan dari berbagai pihak,” ujar Juhri.

Dalam surat imbauan tersebut, Bawaslu Kabupaten Pemalang meminta KPU Kabupaten Pemalang melakukan pencermatan terhadap data pemilih melalui Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih), termasuk melakukan analisis terhadap potensi data ganda, data tidak valid, maupun data anomali yang dapat memengaruhi kualitas daftar pemilih dalam Rekapitulasi PDPB Triwulan II Tahun 2026.

Bawaslu Kabupaten Pemalang juga memberikan apresiasi kepada KPU Kabupaten Pemalang yang telah menindaklanjuti saran perbaikan terhadap data pemilih yang disampaikan oleh Bawaslu. Tindak lanjut tersebut dilakukan pada tanggal 25 Juni 2026 dengan jumlah keseluruhan sebanyak 61 data, yang terdiri atas 14 data memenuhi syarat (MS) dan 47 data tidak memenuhi syarat (TMS).

tindak lanjut terhadap saran perbaikan tersebut menunjukkan adanya komitmen bersama antara penyelenggara pemilu dalam menjaga kualitas data pemilih secara berkelanjutan.

“Kami mengapresiasi langkah KPU Kabupaten Pemalang yang telah menindaklanjuti saran perbaikan yang disampaikan Bawaslu. Hal ini menjadi bagian penting dalam upaya memastikan data pemilih yang dikelola semakin akurat, mutakhir, dan sesuai dengan kondisi faktual di lapangan,” ungkap Syaefudin.

Menurutnya, sinergi antara Bawaslu dan KPU dalam proses pemutakhiran data pemilih berkelanjutan menjadi kunci untuk meminimalisasi potensi kesalahan data, baik berupa data pemilih yang tidak memenuhi syarat maupun memastikan pemilih yang memenuhi syarat tetap tercatat dalam daftar pemilih.

“Pengawasan PDPB bukan hanya sebatas menemukan potensi permasalahan, tetapi juga memastikan adanya perbaikan melalui mekanisme yang telah diatur dalam ketentuan. Dengan koordinasi dan tindak lanjut yang baik, kualitas daftar pemilih dapat terus ditingkatkan,” tambahnya.

Berdasarkan surat undangan dari KPU Kabupaten Pemalang, Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi PDPB Triwulan II Tahun 2026 akan dilaksanakan pada Kamis, 2 Juli 2026. Bawaslu Kabupaten Pemalang memastikan akan hadir dan menjalankan fungsi pengawasan untuk memastikan proses tersebut berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Melalui pengawasan PDPB secara berkelanjutan, Bawaslu Kabupaten Pemalang berkomitmen menjaga kualitas daftar pemilih agar tetap akurat, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan demi terwujudnya penyelenggaraan pemilu yang demokratis dan berintegritas.

Penulis : Soumy Mubarok

Editor : Syaefudin Juhri, S.H.