Lompat ke isi utama

Berita

Jajaran Staf Bawaslu Pemalang Gencarkan Uji Petik PDPB

BayuUjiPetik

Staf Sekretariat Bawaslu Pemalang (Bayu Hernowo) saat melaksanakan Uji Petik PDPB Tahun 2025

Pemalang - #HaloSahabatBawaslu, Bahwa sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 104 huruf e Bawaslu Kabupaten/Kota berkewajiban : “mengawasi pemutakhiran dan pemeliharaan data pemilih secara berkelanjutan yang dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota dengan memperhatikan data kependudukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan” dan Peraturan Bawaslu Nomor 1 tahun 2025 tentang Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Pasal 3 “Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan/atau Bawaslu Kabupaten/Kota melakukan pengawasan PDPB melalui pencegahan, pengawasan langsung, Uji Petik dan pengawasan partisipatif”.

Staf Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pemalang melakukan Uji Petik Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Tahun 2025 pada Senin, 22 September 2025 di Desa Wanarejan Utara, Desa Taman dan Desa Banjardawa, Kecamatan Taman, Kabupaten Pemalang.

Dari hasil Pengawasan langsung Bawaslu Kabupaten Pemalang melalui jajaran Sekretariat Bawaslu Kabupaten Pemalang, pertama melakukan koordinasi dengan pihak Desa Wanarejan Utara, Desa Taman dan Desa Banjardawa untuk memastikan nama-nama yang diuji petik/sampling adalah benar warga dari Desa Wanarejan Utara, Desa Taman dan Desa Banjardawa, Kecamatan Taman, yang kemudian memverifikasi nama-nama yang bersangkutan berada di alamat domisilinya.

Setelah berkoordinasi dengan pihak desa, Staf Bawaslu Kabupaten Pemalang kemudian menuju ke lokasi pemilih yang akan dilakukan Uji Petik. Pertama "Data Pemiilh" yang diidentifikasi sebagai “Prajurit TNI baru” (menurut sumber Kodim 0711 Pemalang), dilakukan verifikasi faktual langsung dengan mendatangi rumah YBS. Di alamat Gang Rewel RT 3 RW 3 Desa Wanarejan Utara, Kecamatan Taman.

"Kami bertemu dengan ibu YBS. Setelah dilakukan konfirmasi kepada keluarga yang dapat ditemui tersebut, “YBS” dinyatakan sebagai “Prajurit TNI” sejak 14 September 2025 dan sedang Pendidikan Secata di Rindam VI/ Mulawarman, Banjarbaru, Kalimantan Selatan sehingga tidak dapat ditemui." jelas Bayu.

Hanif

Staf Bawaslu Pemalang (Hanif Nur Firdaus) saat melakukan uji petik PDPB tahun 2025 

Kedua "Data Pemilih” yang diidentifikasi sebagai Pemilih yang telah “Pensiun/ Purnawirawan” (menurut sumber Polres PEMALANG), Bawaslu melakukan verifikasi faktual langsung dengan mendatangi rumah YBS. Di alamat Griya Taman Asri B5 No. 12 No. 14 RT 5 RW 4 Desa Taman, Kecamatan Taman. 

Menurut Keterangan Hanif, "Kami bertemu dengan YBS. Setelah dilakukan konfirmasi kepada YBS, beliau menjelaskan bahwa “Sudah Pensiun/ Purnawirawan Anggota Polri” sejak 1 Juli 2025."terang Hanif. 

 

GusdurUjiPetik

Ketiga "Data Pemilih” yang diidentifikasi sebagai “Anggota Polri baru” (menurut sumber Polres PEMALANG), Staf Bawaslu melakukan verifikasi faktual langsung dengan mendatangi rumah YBS. Di alamat Jalan Pierre Tendean No. 19 RT 2 RW 5 Desa Banjardawa, Kecamatan Taman. 

Abdul Rochman pria yang akrab disapa Gusdur menuturkan, "Kami bertemu dengan orang tua YBS. Setelah dilakukan konfirmasi kepada keluarga yang dapat ditemui tersebut, Beliau menyampaikan bahwa putranya adalah “Anggota Polri” sejak 9 Juli 2024 dan sedang Dinas di Polres Pemalang sehingga tidak dapat ditemui." tutur Gusdur

Dari hasil pengawasan uji petik serta memastikan dokumen kependudukan ketiga "Data Pemilh" tersebut sesuai, Bawaslu Kabupaten Pemalang akan menghimpun dan menyampaikan data uji petik ini sebagai saran perbaikan kepada KPU nantinya, agar dapat ditindak lanjuti sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Penulis : Bayu Hernowo, S.H.

Editor : Syaefudin Juhri, S.H., Soumy Mubarok, S.H.I.,  Ahmad Syifa, S.H.