Lompat ke isi utama

Berita

Jajaran Bawaslu Pemalang Uji Petik DPB Purnawirawan Anggota Polri.

AnggriUjiPetik

Staf Sekretariat Bawaslu Pemalang (Anggri Novita Riani) Saat Melakukan Uji Petik terhadap Pemilih Purnawirawan Anggota Polri

Pemalang - #HaloSahabatBawaslu, Staf Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pemalang melakukan Uji Petik Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Tahun 2025 pada Senin 22 September 2025 di Jl. Tanimbar Raya No. 13 RT. 2 RW. 17 Kel. Bojongbata Kecamatan Pemalang.

Bahwa sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 104 huruf e Bawaslu Kabupaten/Kota berkewajiban : “mengawasi pemutakhiran dan pemeliharaan data pemilih secara berkelanjutan yang dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota dengan memperhatikan data kependudukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan” dan Peraturan Bawaslu Nomor 1 tahun 2025 tentang Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Pasal 3 “Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan/atau Bawaslu Kabupaten/Kota melakukan pengawasan PDPB melalui pencegahan, pengawasan langsung, Uji Petik dan pengawasan partisipatif”.

Dari hasil Pengawasan langsung Bawaslu Kabupaten Pemalang melalui staf jajaran Sekretariat Bawaslu Kabupaten Pemalang Anggri Novita Riani, S.H., pertama melakukan koordinasi dengan pihak Kelurahan Bojongbata untuk memastikan nama yang akan diuji petik/sampling adalah benar warga dari Kelurahan Bojongbata Kecamatan Pemalang, yang kemudian memverifikasi nama yang bersangkutan berada di alamat domisilinya. 

Berdasarkan hasil pengawasan setelah berkoordinasi dengan pihak Kelurahan, Anggri menuturkan bahwa Ia menuju ke lokasi pemilih dengan mendatangi rumah "Data Pemilih Purnawirawan Anggota PolrI" yang beramat di Jl. Tanimbar Raya No. 13 RT. 2 RW. 17 Kel. Bojongbata Kec. Pemalang untuk melakukan pengecekan DPT Online, setelah dilakukan pengecekan memang YBS belum terdaftar dalam DPT online karena sebelumnya masih menjadi anggota Polri. Bawaslu Kabupaten Pemalang kemudian menyampaikan kepada YBS nantinya akan di rekomendasikan/diteruskan ke KPU Kabupaten Pemalang untuk dimasukan dalam DPT karena sudah memenuhi syarat masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (Mempunyai Hak Pilih).

Penulis : Soumy Mubarok, S.H.I.

Editor : Syaefudin Juhri, S.H., Ahmad Syifa, S.H.