Lompat ke isi utama

Berita

Jajaran Bawaslu Pemalang Uji Petik Data Anggota Polri Baru

KikiUjiPetik

Staf Sekretariat Bawaslu Pemalang (Dyah Candra Kirana) Bertemu dengan Ibu dari "Data Pemilih Anggota Polri Baru" saat dilakukan Uji Petik.

Pemalang - #HaloSahabatBawaslu, Staf Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pemalang melakukan Uji Petik Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Tahun 2025 pada Senin 22 September 2025 di Kelurahan Bojongbata Kecamatan Pemalang Kabupaten Pemalang.

Dari hasil Pengawasan langsung Dyah Candra Kirana menceritakan : "saya menuju ke alamat Jl. Samosir Timur RT 004 RW 014 Kelurahan Bojongbata Kecamatan Pemalang Kabupaten Pemalang terhadap data pemilih yang diidentifikasi sebagai "Anggota Polri Baru". Sesampainya di rumah YBS, saya menunggu cukup lama dikarenakan YBS tidak berada di rumah, dan setelah kurang lebih menunggu 20 menit saya bertemu dengan ibu kandung YBSnamun YBS tidak dapat ditemui karena masih bekerja di Polres Pemalang dan jam kepulangannya belum bisa dipastikan, hanya Ibu kandung yang dapat ditemui saat Uji Petik. Setelah mengkonfirmasi kepada Ibu Kandung, memang YSB merupakan Anggota Polri Baru. saya kemudian mengkroscek data kependudukan (Kartu Keluarga/KK) yang dimiliki oleh keluarga, dan data tersebut sesuai dengan database." terang Kiki.

Bahwa sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 104 huruf e Bawaslu Kabupaten/Kota berkewajiban : “mengawasi pemutakhiran dan pemeliharaan data pemilih secara berkelanjutan yang dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota dengan memperhatikan data kependudukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan” dan Peraturan Bawaslu Nomor 1 tahun 2025 tentang Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Pasal 3 “Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan/atau Bawaslu Kabupaten/Kota melakukan pengawasan PDPB melalui pencegahan, pengawasan langsung, Uji Petik dan pengawasan partisipatif”.

Uji Petik yang dilakukan jajaran Bawaslu Pemalang juga merupakan pengejewantahan Surat Instruksi Bawaslu Provinsi Jawa Tengah Nomor : 6/PM.00.01/K.JT/07/2025, Tanggal 17 Juli 2025, Perihal Instruksi Penegasan Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan dan instruksi Ketua Bawaslu Pemalang nomor : 51/PM.00.02/K.JT-19/09/2025 perihal Instruksi Uji Petik Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Tahun 2025.

Penulis : Soumy Mubarok, S.H.I.

Editor : Syaefudin Juhri, S.H., Ahmad Syifa, S.H.