Indra Jelaskan Mekanisme Penanganan Pelanggaran Kepada Mahasiswa PPL UIN Pekalongan
|
Pemalang – Halo, #SahabatBawaslu, Anggota Bawaslu Kabupaten Pemalang Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi, Ika Indra Sanjaya, S.Pd., memberikan materi tentang penanganan pelanggaran kepada Mahasiswa Praktik Pengalaman Lapangan (PPL) Non-Peradilan dari Program Studi Hukum Tata Negara (HTN) UIN KH. Abdurrahman Wahid Pekalongan. Pembekalan dilaksanakan pada hari Rabu, 16 Juli 2025 pukul 14.00 sampai 15.30 WIB di Kantor Bawaslu Kabupaten Pemalang. Materi pembekalan berfokus pada mekanisme penanganan pelanggaran di Bawaslu. Selain itu, juga disampaikan tentang Pejabat Pengelola Informasi Dokumentasi (PPID).
"Hari ini kami sampaikan tentang mekanisme penanganan pelanggaran di Bawaslu. Mulai dari sumbernya yaitu temuan dan laporan, kemudian jenis-jenis pelanggaran, syarat formil dan materil dan lain sebagainya. Kami juga berikan pengetahuan tentang PPID, bagaimana mengajukan permohonan data dan data apa saja yang dikecualikan" kata Indra.
Indra menjelaskan bahwa tujuan dari pembekalan materi penanganan pelanggaran dan PPID ini, agar dapat menjadi pengetahuan bagi Mahasiswa PPL UIN Pekalongan serta dapat menjadi sarana dalam berpartisipasi pada kegiatan pengawasan di kemudian hari. Beliau juga berpesan kepada Mahasiswa PPL UIN Pekalongan untuk meningkatkan minat baca agar dapat menambah literatur.
"Tujuannya untuk menambah pengetahuan bagi mahasiswa, kemudian juga untuk bekal sebagai pengawasan partisipatif. Untuk Mahasiswa PPL UIN Pekalongan, kami berharap dapat meningkatkan minat bacanya, agar dapat menambah literatur" jelas Indra.
Kegiatan dilanjutkan dengan diskusi dan tanya jawab dari Pemateri dan Mahasiswa PPL UIN Pekalongan.
Penulis: Ahmad Syifa, S.H.
Editor: Syaefudin Juhri, S.H. & Soumy Mubarok, S.H.I.