Demi Jaga Hak PIlih, Jajaran Bawaslu Pemalang Lakukan Uji Petik PDPB
|
Pemalang - #HaloSahabatBawaslu, Bahwa sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 104 huruf e Bawaslu Kabupaten/Kota berkewajiban : “mengawasi pemutakhiran dan pemeliharaan data pemilih secara berkelanjutan yang dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota dengan memperhatikan data kependudukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan” dan Peraturan Bawaslu Nomor 1 tahun 2025 tentang Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Pasal 3 “Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan/atau Bawaslu Kabupaten/Kota melakukan pengawasan PDPB melalui pencegahan, pengawasan langsung, Uji Petik dan pengawasan partisipatif”.
Staf Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pemalang melakukan Uji Petik Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Tahun 2025 pada Sabtu, 20 September 2025 di Kelurahan Kebondalem Kecamatan Pemalang Kabupaten Pemalang.
Dari hasil Pengawasan langsung Bawaslu Kabupaten Pemalang melalui jajaran Sekretariat Bawaslu Kabupaten Pemalang (Kurnia Zakiyah Nugraheni), pertama melakukan koordinasi dengan pihak Kelurahan Kebondalem untuk memastikan nama-nama yang diuji petik/sampling adalah benar warga dari Kelurahan Kebondalem, Kecamatan Pemalang, yang kemudian memverifikasi nama-nama yang bersangkutan berada di alamat domisilinya.
Setelah berkoordinasi dengan pihak kelurahan, Staf Bawaslu Kabupaten Pemalang kemudian menuju ke lokasi pemilih yang akan dilakukan uji petik. Data Pemilih diidentifikasi sebagai Pemilih yang telah “Pensiun/ Purnawirawan” (menurut sumber POLRES PEMALANG), Staf Bawaslu melakukan verifikasi faktual langsung dengan mendatangi rumah YBS. Di alamat Jalan Progo Nomor 12 RT 3 RW 5 Kelurahan Kebondalem Pemalang Kecamatan Pemalang, ternyata salah alamat dan beralamat di Jalan Porong Nomor 12 Kelurahan Kebondalem, Kecamatan Pemalang.
Berdasarkan hasil pengawasan Nia menuturkan, "Saya bertemu dengan istri YBS. Setelah dilakukan konfirmasi kepada keluarga yang dapat ditemui tersebut, Data yang diuji petik dinyatakan “Sudah Pensiun/ Purnawirawan Anggota Polri” sejak 1 April 2025 dan sedang keluar rumah sehingga tidak dapat ditemui, saya memastikan dengan melihat dokumen kependudukan baik KTP-E maupun KK serta SK Pensiun, hasilnya sesuai. Tutur Nia.
Pengawasan Uji Petik ini merupakan upaya Bawaslu Pemalang dalam menjaga hak pilih masyarakat dan juga bagian dari pelaksanaan tugas sebagaimana Surat Instruksi Bawaslu Provinsi Jawa Tengah Nomor : 6/PM.00.01/K.JT/07/2025, Tanggal 17 Juli 2025, Perihal Instruksi Penegasan Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan dan instruksi Ketua Bawaslu Pemalang nomor : 51/PM.00.02/K.JT-19/09/2025.
Penulis : Soumy Mubarok, S.H.I.
Editor : Syaefudin Juhri, S.H., Ahmad Syifa, S.H.