Chairul Umam Kenalkan Tugas Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa kepada Mahasiswa Magang
|
Pemalang – Anggota Bawaslu Kabupaten Pemalang, Chairul Umam, S.H.I., menjadi narasumber dalam kegiatan Diskusi Demokrasi dan Pengawasan Pemilu bersama mahasiswa magang mandiri dari berbagai perguruan tinggi, Senin (3/8/2026).
Dalam sesi diskusi, Chairul Umam memperkenalkan tugas dan fungsi Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Pemalang. Materi yang disampaikan meliputi peran divisi dalam pelaksanaan tugas kelembagaan, penguatan aspek hukum kepemiluan, serta pelaksanaan kewenangan Bawaslu dalam menerima, memeriksa, memediasi, dan menyelesaikan sengketa proses Pemilu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Chairul Umam menjelaskan bahwa pemahaman terhadap aspek hukum dan mekanisme penyelesaian sengketa menjadi bagian penting dalam menjaga kepastian hukum serta mewujudkan proses Pemilu yang adil dan berintegritas.
“Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa memiliki peran penting dalam mendukung pelaksanaan tugas Bawaslu, khususnya dalam memberikan penguatan terhadap aspek hukum serta menjalankan kewenangan penyelesaian sengketa proses Pemilu. Pemahaman mengenai mekanisme tersebut diperlukan agar masyarakat dapat mengetahui hak, kewajiban, dan alur yang dapat ditempuh apabila terdapat persoalan dalam proses penyelenggaraan Pemilu,” ujar Umam.
Selain memperkenalkan tugas dan fungsi Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Chairul Umam juga memberikan gambaran umum mengenai kepemiluan, mulai dari prinsip dasar demokrasi, tahapan penyelenggaraan Pemilu, hingga pentingnya pengawasan dalam menjaga kualitas dan integritas setiap tahapan.
Menurutnya, pengawasan Pemilu tidak hanya menjadi tanggung jawab Bawaslu, tetapi juga membutuhkan keterlibatan aktif masyarakat, termasuk kalangan mahasiswa. Mahasiswa dinilai memiliki potensi untuk berkontribusi melalui pemikiran kritis, kegiatan edukasi, serta pengembangan partisipasi masyarakat dalam pengawasan Pemilu.
“Mahasiswa memiliki peran strategis sebagai agen perubahan dan bagian dari masyarakat yang dapat ikut menjaga kualitas demokrasi. Melalui pemahaman mengenai kepemiluan dan pengawasan, mahasiswa diharapkan mampu membangun sikap kritis, berpartisipasi secara aktif, serta turut menyebarluaskan informasi kepemiluan yang benar dan bertanggung jawab,” tambahnya.
Dalam kesempatan tersebut, peserta juga memperoleh penjelasan mengenai tugas dan kewajiban Bawaslu dalam melakukan pencegahan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tahapan Pemilu, menindaklanjuti dugaan pelanggaran, serta menyelesaikan sengketa proses sesuai dengan kewenangan yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan.
Diskusi berlangsung secara interaktif dengan melibatkan mahasiswa dalam sesi tanya jawab dan pertukaran pandangan mengenai dinamika demokrasi, tantangan penyelenggaraan Pemilu, serta pentingnya penguatan pengawasan partisipatif.
Penulis : Soumy Mubarok, Hanif Nur Firdaus
Editor : Syaefudin Juhri, S.H.