Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Pemalang Uji Petik Data Pemilih Pemula

SoumyUjiPetik

Staf Sekretariat Bawaslu Pemalang (Soumy Mubarok) melakukan Uji Petik kepada Pemilih Berusia Genap 17 Tahun

Pemalang - #HaloSahabatBawaslu, Staf Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pemalang melakukan Uji Petik Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Tahun 2025 pada Sabtu 20 September 2025, di Desa Bojongnangka Kecamatan Pemalang dan Desa Wanarejan Selatan Kecamatan Taman Kabupaten Pemalang sesuai Surat instruksi Bawaslu Provinsi Jawa Tengah Nomor : 6/PM.00.01/K.JT/07/2025, Tanggal 17 Juli 2025, Perihal Instruksi Penegasan Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan dan instruksi Ketua Bawaslu Pemalang nomor : 51/PM.00.02/K.JT-19/09/2025.

Dari hasil Pengawasan langsung Staf Sekretariat Bawaslu Kabupaten Pemalang, Pertama kami menemui "Data Pemilih" yang beralamat di JL. Krakatau No. 15 RT 001 RW 003 Desa Wanarejan Selatan Kecamatan Taman. Sesampainya di rumah YBS, kami bertemu dengan istri YBS, karena YBS sedang tidak berada di rumah. Selanjutnya Kami menyampaikan maksud dan tujuan pelaksanaan Uji Petik Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Tahun 2025 kepada istri YBS bahwa untuk memastikan penyusunan daftar pemilih berkelanjutan yang dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Pemalang akurat dan mutakhir jajaran Bawaslu Pemalang melakukan upaya uji petik data pemilih, lalu kami mengkonfirmasi dan meminta ijin kepada istri YBS untuk menunjukkan SK Pensiun, KTP dan KK "Data Pemilih" yang kami maksud. karen YBS telah Pensiun. untuk Kami dokumentasikan, sebagaimana data yang kami peroleh dari Polres Pemalan bahwa YBS telah alih status dari Anggota Polri ke Sipil maka YBS telah memiliki Hal Pilih kembali dan akan dimasukkan ke dalam daftar pemilih berkelanjutan tahun 2025 pada triwulan III. 

SukronUjiPetik

Kemudian Kami melanjutkan Uji Petik ke Desa Bojongnangka Kecamatan Pemalang untuk memverifikasi "Data Pemilih" yang beralamat di JL. Siwalan RT 004 RW 003 Desa Bojongnangka Kecamatan Pemalang, kami bertemu langsung dengan YBS, memastikan bahwa YBS telah genap berusia 17 Tahun kami meminta ijin untuk mendokumentasikan Dokumen Kependudukan yang dimiliki YBS (KTP-E). setelah melihat dokumen tersebut dan dicek dalam DPT Online KPU, YBS belum terdaftar dalam Daftar Pemilih Berkelanjutan Tahun 2025. Dari hasil pengawasan ini, akan ditindaklanjuti sebagai bahan masukan/saran perbaikan kepada KPU Kabupaten Pemalang untuk dimasukkan ke dalam daftar pemilih berkelanjutan tahun 2025 triwulan III.  

Bahwa sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 104 huruf e Bawaslu Kabupaten/Kota berkewajiban : “mengawasi pemutakhiran dan pemeliharaan data pemilih secara berkelanjutan yang dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota dengan memperhatikan data kependudukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan” dan Peraturan Bawaslu Nomor 1 tahun 2025 tentang Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Pasal 3 “Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan/atau Bawaslu Kabupaten/Kota melakukan pengawasan PDPB melalui pencegahan, pengawasan langsung, Uji Petik dan pengawasan partisipatif”.

Penulis : Soumy Mubarok, S.H.I.

Editor : Syaefudin Juhri, S.H., Ahmad Syifa, S.H.