Bawaslu Pemalang Uji Petik Data Pemilih Alih Status
|
Pemalang - #HaloSahabatBawaslu, Anggota Bawaslu Pemalang Ika Indra Sanjaya dan Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP) Arya Anggara Pranadhita melakukan Uji Petik Data Pemilih Berkelanjutan pada Kamis 25 September 2025. Bahwa sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 104 huruf e Bawaslu Kabupaten/Kota berkewajiban : “mengawasi pemutakhiran dan pemeliharaan data pemilih secara berkelanjutan yang dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota dengan memperhatikan data kependudukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan” dan Peraturan Bawaslu Nomor 1 tahun 2025 tentang Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Pasal 3 “Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan/atau Bawaslu Kabupaten/Kota melakukan pengawasan PDPB melalui pencegahan, pengawasan langsung, Uji Petik dan pengawasan partisipatif”.
Sebagaimana Surat Instruksi Bawaslu Provinsi Jawa Tengah Nomor : 6/PM.00.01/K.JT/07/2025, Tanggal 17 Juli 2025, Perihal Instruksi Penegasan Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan, Ketua Bawaslu Pemalang menindaklanjuti dengan menerbitkan surat instruksi nomor : 51/PM.00.02/K.JT-19/09/2025 perihal Instruksi Uji Petik Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Tahun 2025 sebagai dasar jajaran Bawaslu Pemalang melaksanakan tugas uji petik.
Melalui surat instruksi tersebut Bawaslu Kabupaten Pemalang melakukan “Uji Petik” 1 (satu) pegawai minimal 1 (satu) sampel uji petik data pemilih baik terhadap pemilih yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) seperti Meninggal Dunia, Pindah Domisili Keluar, Alih Status Sipil Menjadi Anggota TNI/Polri, maupun terhadap pemilih yang Memenuhi Syarat (MS) seperti Pemilih Pemula (Pemilih Berusia Genap 17 Tahun), Pemilih Pindah Domilis Masuk, Pemilih Alih Status TNI/Polri menjadi Sipil. Uji petik dilaksanakan dengan mendatangi langsung alamat sampel pemilih dengan memperhatikan domisili pegawai.
Berdasarkan hasil pengawasan yang disampaikan Indra dan Dhita, "Dari 3 (Tiga) "Data Pemilih" yang diuji Petik 1 (satu) Pemilih merupakan Purnawirawan Anggota TNI yang beralamat di Jl Siwalan No. 20 Bojongnangka Pemalang, dengan mengecek dokumen kependudukan berupa KTP-E, KK dan SK Purna Tugas, data YBS sesuai telah purna tugas. kemudian cek dalam DPT online KPU "YBS Belum Terdaftar", sehingga sebagaimana ketentuan salah satu syarat pemilih "Tidak sedang menjadi prajurit Tentara Nasional Indonesia atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia." maka YBS nantinya akan direkomendasikan untuk masuk dalam daftar pemilih berkelanjutan tahun 2025."
Kedua, Pemilih berusia genap 17 Tahun yang beralamat di Jatimulya Bojongbata Pemalang, setelah dilakukan kroscek dokumen kependudukan dengan bertemu keluarga yang bersangkutan, dan dicek di DPT online yang bersangkutan belum terdaftar dalam data pemilih berkelanjutan. Bawaslu Pemalang menyampaikan akan menghimpun data tersebut untuk disampaikan sebagai saran perbaikan kepada KPU Pemalang agar dimasukkan sebagai pemilih pemula.
Ketiga, Pemilih alih status sipil menjadi anggota TNI baru, yang beralamat di Jl. Ternate Kel Bojongbata, namun ternyata yang bersangkutan berdomisili di Desa Bojonangka Pemalang. setelah dilakukan uji petik untuk memastikan kesesuaian data, yang bersangkutan nantinya akan dicoret dari data pemilih berkelanjutan dikarenakan telah menjadi anggota TNI.
Penulis : Ahmad Syifa
Editor : Syaefudin Juhri, Soumy Mubarok