Bawaslu Pemalang Sampaikan Saran Perbaikan Data Pemilih Berkelanjutan kepada KPU Jelang Pleno Triwulan II Tahun 2026
|
Pemalang – Bawaslu Kabupaten Pemalang terus memperkuat fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB). Sebagai upaya memastikan akurasi dan validitas data pemilih, Bawaslu Kabupaten Pemalang menyampaikan saran perbaikan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pemalang melalui Surat Nomor 30/PM.01.02/K.JT-19/06/2026 tertanggal 24 Juni 2026.
Saran perbaikan tersebut disampaikan menjelang Rapat Pleno Penetapan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan II Tahun 2026 yang dijadwalkan berlangsung pada awal Juli 2026. Surat diterima secara langsung oleh Kepala Divisi Perencanaan, Data dan Informasi (Rendatin) KPU Kabupaten Pemalang, Umar Taufik.
Anggota Bawaslu Kabupaten Pemalang sekaligus Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat (Pencegahan, Parmas dan Humas), Syaefudin Juhri, menjelaskan bahwa saran perbaikan tersebut merupakan hasil pengawasan yang dilakukan Bawaslu melalui Posko Aduan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan serta pengawasan langsung dan uji petik yang dilaksanakan oleh jajaran Bawaslu Kabupaten Pemalang.
"Berdasarkan data yang kami himpun dari Posko Aduan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan, terdapat potensi 14 warga yang telah genap berusia 17 tahun namun belum masuk dalam daftar pemilih. Selain itu, hasil pengawasan dan uji petik jajaran Bawaslu Kabupaten Pemalang juga menemukan potensi 47 pemilih yang telah meninggal dunia namun masih tercantum dalam Daftar Pemilih Berkelanjutan Tahun 2026," ujar Syaefudin Juhri.
Ia menegaskan bahwa penyampaian saran perbaikan merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi pencegahan yang dilakukan Bawaslu agar daftar pemilih yang ditetapkan KPU semakin akurat, mutakhir, dan berkualitas.
"Kami berharap KPU Kabupaten Pemalang dapat menindaklanjuti saran perbaikan ini sebelum pelaksanaan pleno penetapan PDPB Triwulan II Tahun 2026. Data pemilih yang akurat menjadi fondasi penting dalam mewujudkan pemilu yang demokratis, berkualitas, serta menjamin terpenuhinya hak konstitusional setiap warga negara," tambahnya.
Bawaslu Kabupaten Pemalang berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan terhadap proses Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan secara berkesinambungan serta membuka ruang partisipasi masyarakat melalui Posko Aduan PDPB. Partisipasi aktif masyarakat dinilai menjadi salah satu faktor penting dalam menjaga kualitas data pemilih sehingga setiap warga yang memenuhi syarat dapat menggunakan hak pilihnya, sementara data pemilih yang sudah tidak memenuhi syarat dapat segera diperbarui.
Melalui sinergi antara penyelenggara pemilu dan partisipasi masyarakat serta stakeholder terkait, Bawaslu Kabupaten Pemalang berharap proses pemutakhiran data pemilih dapat berjalan lebih akurat, akuntabel, dan menjadi langkah strategis dalam mempersiapkan penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan Tahun 2029 yang berintegritas.
Penulis : Soumy Mubarok
Editor : Syaefudin Juhri, S.H.