Bawaslu Pemalang Sampaikan Saran Perbaikan Data PDPB ke KPU Pemalang
|
Pemalang - #HaloSahabatBawaslu, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pemalang melayangkan surat nomor : 54/PM.01.02/K.JT-19/09/2025, Perihal Saran Perbaikan Potensi Data Pemilih Memenuhi Syarat (MS) Belum Masuk DPB & Pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS) Masih Tercantum Dalam DPB Tahun 2025 kepada KPU Pemalang pada Kamis 25 September 2025.
Sebelumnya jajaran Bawaslu Pemalang telah melakukan Uji Petik terhadap data pemilih yang akan disampaikan kepada KPU Pemalang. Adapun sumber data tersebut berasal dari Polres Pemalang berkaitan dengan Anggota Polri yang Purna tugas dan Anggota Polri Baru sejak Januari s.d September Tahun 2025, lalu data dari Kodim 0711 Pemalang berkaitan dengan Anggota TNI purna tugas dan Anggota TNI Baru. Bawaslu Pemalang juga melakukan uji petik terhadap pemilih pemula genap berusia 17 tahun, pemilih pindah domisili masuk, dan pemilih yang meninggal dunia. Pelaksanaan uji petik tersebut dilaksanakan dengan cara mendatangi secara langsung (door to door) alamat domisili data pemilih tersebut.
Adapun jumlah saran perbaikan data yang disampaikan Bawaslu Pemalang kepada KPU Pemalang, sebagai berikut:
1. Pemilih Pemula Genap 17 tahun : 4 (Memenuhi Syarat)
2. Alih Status Polri Menjadi Sipil : 6 (Memenuhi Syarat)
3. Alih Status TNI Menjadi Sipil : 3 (Memenuhi Syarat)
4. Pindah Domisili Masuk : 3 (Memenuhi Syarat)
5. Alih Status Sipil Menjadi Polri : 5 (Tidak Memenuhi Syarat)
6. Alih Status Sipil Menjadi TNI : 7 (Tidak Memenuhi Syarat)
7. Meninggal Dunia : 6 (Tidak Memenuhi Syarat)
Di sisi lain Syaefudin Juhri selaku Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas dan Humas menyampaikan bahwa saran perbaikan ini merupakan bagian dari pengejewantahan Pasal 9 ayat (1) Perbawaslu Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan. Dalam hal terdapat kekeliruan terhadap penyelenggaraan PDPB, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota menindaklanjuti dengan menyampaikan saran perbaikan secara tertulis kepada KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota sesuai tingkatan.” Ungkap Juhri.
Bawaslu Pemalang berharap saran perbaikan data tersebut dapat ditindaklanjuti oleh KPU Pemalang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan untuk mengakomodir Pemilih yang Memenuhi Syarat masuk dalam Daftar Pemilih dan Mencoret Data Pemilih yang sudah Tidak Memenuhi Syarat agar memenuhi prinsip penyelenggaraan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) yang akurat, mutakhir dan komprehensif.
Penulis : Soumy Mubarok, S.H.I.
Editor : Syaefudin Juhri & Ahmad Syifa, S.H.