Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Pemalang Sampaikan Imbauan Pengawasan Pemutakhiran Data Partai Politik Berkelanjutan kepada KPU

ImbauanPemutakhiranDataParpol

Anggota Bawaslu Pemalang sampaikan Surat Imbauan Kepada KPU Pemalang Terkait Pemutakhiran Data Partai Politik Berkelanjutan TSemester I Tahun 2026

Pemalang – Dalam rangka melaksanakan tugas pengawasan terhadap pemutakhiran data partai politik secara berkelanjutan, Bawaslu Kabupaten Pemalang menyampaikan surat imbauan kepada KPU Kabupaten Pemalang pada Senin (15/6/2026). Penyampaian surat dilakukan secara langsung oleh Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Pemalang, Chairul Umam, S.H.I., didampingi jajaran staf, dan diterima oleh Anggota KPU Kabupaten Pemalang, Supriyanto, S.T.

Imbauan tersebut merupakan langkah pencegahan dan pengawasan yang dilakukan Bawaslu untuk memastikan pelaksanaan pemutakhiran data partai politik melalui Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam surat imbauannya, Bawaslu Kabupaten Pemalang meminta KPU Kabupaten Pemalang untuk memastikan seluruh program dan jadwal pemutakhiran data partai politik secara berkelanjutan dilaksanakan sesuai regulasi. Selain itu, KPU juga diimbau memastikan pelaksanaan tugas, kewenangan, dan kewajiban dalam setiap tahapan pemutakhiran data melalui SIPOL.

Bawaslu turut menekankan pentingnya verifikasi terhadap data dan dokumen partai politik yang diajukan melalui SIPOL berdasarkan indikator keabsahan yang berlaku. Pengawasan tersebut mencakup kesesuaian data kepengurusan partai politik di tingkat kabupaten/kota dan kecamatan, keterwakilan perempuan dalam kepengurusan, keanggotaan partai politik, serta keberadaan domisili kantor tetap kepengurusan partai politik di tingkat kabupaten/kota.

Selain itu, Bawaslu mengimbau agar hasil verifikasi pemutakhiran data partai politik disampaikan secara berjenjang sesuai jadwal penggunaan SIPOL. KPU juga diminta menindaklanjuti setiap masukan dan tanggapan masyarakat, memperkuat koordinasi dengan para pemangku kepentingan, serta menyediakan layanan helpdesk sebagai sarana informasi dan konsultasi bagi masyarakat, partai politik, maupun jajaran pengawas pemilu terkait pelaksanaan pemutakhiran data partai politik secara berkelanjutan.

Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Pemalang, Chairul Umam, S.H.I., menegaskan bahwa penyampaian imbauan merupakan bagian dari strategi pencegahan untuk memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai ketentuan.

"Imbauan ini merupakan langkah preventif Bawaslu agar proses pemutakhiran data partai politik secara berkelanjutan melalui SIPOL dilaksanakan secara tertib, akuntabel, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Kami berharap koordinasi yang baik antara Bawaslu, KPU, partai politik, serta para pemangku kepentingan dapat mewujudkan data partai politik yang valid dan mutakhir," ujar  Umam.

Sementara itu, Anggota KPU Kabupaten Pemalang, Supriyanto, S.T., menerima surat imbauan tersebut dan menyampaikan apresiasi atas langkah pengawasan yang dilakukan Bawaslu sebagai bagian dari upaya bersama menjaga kualitas penyelenggaraan pemilu.

Melalui penyampaian imbauan ini, Bawaslu Kabupaten Pemalang menegaskan komitmennya untuk terus menjalankan fungsi pengawasan secara melekat terhadap seluruh tahapan pemutakhiran data partai politik berkelanjutan, sehingga setiap proses dapat berlangsung transparan, akuntabel, serta menjamin kepastian hukum sesuai amanat peraturan perundang-undangan.

Penulis : Soumy Mubarok, Bayu Hernowo

Editor : Syaefudin Juhri, S.H.