Bawaslu Pemalang Minta KPU Pemalang Melakukan Coktas Terhadap 44 Pemilih Data Anomali
|
Pemalang – Halo, #SahabatBawaslu, Ketua Bawaslu Kabupaten Pemalang, Sudadi, S.H., dan Anggota Bawaslu Pemalang Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat & Hubungan Masyarakat, Syaefudin Juhri, S.H. melaksanakan kegiatan pengawasan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III Tahun 2025 di Kantor KPU Kabupaten Pemalang pada Kamis (02/10/2025). Dalam rapat pleno tersebut, Anggota Bawaslu Kabupaten Pemalang Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat & Hubungan Masyarakat, Syaefudin Juhri, S.H., menyampaikan agar KPU Kabupaten Pemalang melakukan pencocokan dan penelitian terbatas terhadap 44 pemilih yang merupakan data anomali dengan usia diatas 100 tahun.
“Dari 50 pemilih yang merupakan data anomali dengan usia diatas 100 tahun telah dicoktas oleh KPU Kabupaten Pemalang sejumlah 6 pemilih, maka, kami Bawaslu Kabupaten Pemalang meminta agar KPU Kabupaten Pemalang juga melakukan coktas terhadap 44 pemilih lainnya. Hal tersebut penting untuk dilakukan guna memastikan apakah pemilih tersebut benar berusia diatas 100 tahun atau terjadi kesalahan penulisan data pada identitas kependudukannya.” ujar Juhri.
Beliau juga menyampaikan bahwa coktas juga memberikan akurasi data terhadap pemilih, apakah memenuhi syarat (MS) atau tidak memenuhi syarat (TMS). Bawaslu Kabupaten Pemalang juga melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan coktas sebagaimana diatur dalam Perbawaslu Nomor 1 Tahun 2025 Tentang Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan.
Penulis: Ahmad Syifa
Editor: Syaefudin Juhri & Soumy Mubarok