Bawaslu Pemalang Lakukan Pengawasan Coktas Data Pemilih Tidak Padan
|
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pemalang melaksanakan pengawasan langsung terhadap kegiatan Pencocokan dan Penelitian Terbatas (Coktas) dalam Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Semester I Tahun 2026, Rabu (6/5/2026). Kegiatan ini menyasar satu desa Kecamatan Ampelgading, yakni Desa Ampelgading, dan satu Desa di Kecamatan Comal yakni Desa Pecangakan..
Pengawasan tersebut merupakan tindak lanjut dari amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, khususnya Pasal 104 huruf e, yang menegaskan kewajiban Bawaslu Kabupaten/Kota untuk mengawasi pemutakhiran dan pemeliharaan data pemilih secara berkelanjutan oleh KPU. Selain itu, Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2025 juga mengatur bahwa pengawasan PDPB dilakukan melalui pencegahan, pengawasan langsung, uji petik, serta pengawasan partisipatif.
Kegiatan ini juga merujuk pada Surat KPU Kabupaten Pemalang Nomor 33/TIK.04-SD/3327/2026 tertanggal 28 April 2026 perihal pemberitahuan koordinasi, sosialisasi, dan pelaksanaan Coktas PDPB Semester I Tahun 2026.
Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Pemalang, Chairul Umam, menjelaskan bahwa pengawasan dilakukan secara melekat sejak tahap awal. “Kami memastikan bahwa data pemilih yang diuji petik benar-benar valid, baik dari sisi identitas maupun keberadaan fisik di lapangan. Ini penting untuk menjaga kualitas daftar pemilih yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.
Dalam pelaksanaan coktas, KPU dan Bawaslu mendatangi langsung alamat pemilih. Di Desa Ampelgading, dilakukan verifikasi terhadap pemilih dengan usia di atas 100 Tahun, hasilnya Pemerintah Desa menyatakan data pemilih tersebut telah meninggal dunia.
Sementara itu, di Desa Pecangakan, verifikasi terhadap pemilih tidak padan nomor induk kependudukan (NIK) dikarenakan data pada Sidalih dan dokumen yang dimiliki oleh keluarga/Pemerintah Desa berbeda.
“Beberapa pemilih yang dilakukan verifikasi melalui coktas ini yang bersangkutan sedang di luar kota, baik karena bekerja ataupun menempuh pendidikan (di luar negeri), maka Bawaslu Kabupaten Pemalang bersama dengan KPU Kabupaten Pemalang menemui pihak keluarga atau Pemerintah Desa setempat untuk mencocokan dokumen kependudukan data pemilih tersebut”. terang Umam.
Bawaslu Kabupaten Pemalang menegaskan komitmennya untuk terus mengawal proses pemutakhiran data pemilih agar berjalan sesuai ketentuan. Melalui pengawasan yang ketat dan kolaboratif, diharapkan daftar pemilih yang dihasilkan benar-benar akurat, mutakhir, dan kredibel sebagai fondasi utama penyelenggaraan pemilu yang demokratis.
Penulis : Soumy Mubarok, Hamzah Al Amin
Editor : Syaefudin Juhri, S.H.