Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Pemalang Laksanakan Amanah SE 30 Tahun 2025

Memperdengarkan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya

Pimpinan Bawaslu Kabupaten Pemalang dan Jajaran Staf dalam Pelaksanaan SE 30 Tahun 2025 Tentang Memperdengarkan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya dan Mars Bawaslu di Lingkungan Bawaslu.

Pemalang ~ Halo #SahabatBawaslu, Bawaslu Kabupaten Pemalang melaksanakan perintah Surat Edaran Nomor 30 Tahun 2025 tentang Memperdengarkan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya dan Mars Bawaslu di Lingkungan Bawaslu pada hari Senin, 7 Juli 2025 pukul 10.00 WIB. Selain dimaksudkan untuk menindaklanjuti surat Sekretaris Kementrian Sekretariat Negara Republik Indonesia Nomor B-32/KSN/S/TU.00/01/2025 tanggal 20 Januari 2025 perihal Pemberitahuan untuk Memperdengarkan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya. Kegiatan tersebut, juga bertujuan untuk mewujudkan sikap patriotisme, semangat kebangsaan, dan jiwa korsa bagi seluruh pegawai di lingkungan Bawaslu.

Pelaksaan SE 30 Tahun 2025 di Lingkungan Bawaslu Pemalang

Berdasarkan keterangan dari Ketua Bawaslu Kabupaten Pemalang, Sudadi, S.H. kegiatan tersebut dalam rangka menjalankan amanah dari SE Nomor 30 Tahun 2025 tentang Memperdengarkan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya dan Mars Bawaslu di Lingkungan Bawaslu.

"Hari ini pada pukul 10.00 WIB kami jajaran Bawaslu Kabupaten Pemalang melaksanakan amanah dari SE Nomor 30 Tahun 2025. Dalam SE tersebut, pada hari senin dan kamis, kami yang bekerja di lingkungan Bawaslu diwajibkan untuk Memperdengarkan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya dalam posisi berdiri tegak dengan sikap sempurna. Untuk hari selasa dan jum'at memperdengarkan dan menyanyikan Lagu Nasional, sedangkan untuk Mars Bawaslu hari rabu" terang Sudadi.

SE 30 Tahun 2025 ditetapkan tanggal 2 Juli 2025 dan mulai efektif dilaksanakan hari ini, senin, 7 Juli 2025.

Penulis : Ahmad Syifa, S.H.

Editor : Soumy Mubarok, S.H.I. & Syaefudin Juhri, S.H.