Bawaslu Pemalang Koordinasikan Data Pemilih Jelang Pleno PDPB Triwulan II Tahun 2026
|
Pemalang – Dalam rangka memastikan kualitas data pemilih yang akurat dan mutakhir, Anggota Bawaslu Kabupaten Pemalang, Syaefudin Juhri, melaksanakan koordinasi dengan KPU Kabupaten Pemalang pada Rabu (24/6/2026). Pertemuan tersebut membahas hasil pengawasan Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB), penyampaian saran perbaikan data pemilih, serta persiapan Rapat Pleno PDPB Triwulan II Tahun 2026.
Pada kesempatan tersebut, Bawaslu Kabupaten Pemalang menyampaikan hasil pengawasan melalui uji petik yang dilakukan di sejumlah kantor kelurahan. Dari hasil pengawasan tersebut, Bawaslu menemukan bahwa kantor kelurahan memiliki Buku Register Kematian yang dapat menjadi salah satu sumber data pendukung dalam proses pemutakhiran daftar pemilih, khususnya untuk memastikan data pemilih yang telah meninggal dunia.
Selain menyampaikan hasil pengawasan, Bawaslu juga meminta penjelasan kepada KPU Kabupaten Pemalang mengenai format surat pernyataan yang digunakan pada saat pelaksanaan pencocokan dan penelitian (coklit) terhadap pemilih yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) karena meninggal dunia. Surat tersebut diketahui ditandatangani oleh pihak keluarga sebagai bentuk konfirmasi atas status pemilih.
Anggota Bawaslu Kabupaten Pemalang, Syaefudin Juhri, menjelaskan bahwa koordinasi ini merupakan bagian dari upaya pengawasan yang bersifat preventif agar setiap tahapan pemutakhiran data pemilih berjalan sesuai ketentuan.
"Kami ingin memastikan bahwa setiap data pemilih yang diperbarui memiliki dasar administrasi yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan. Hasil uji petik di lapangan menunjukkan adanya Buku Register Kematian di kantor kelurahan yang dapat menjadi referensi dalam proses pemutakhiran data pemilih. Selain itu, kami juga meminta penjelasan mengenai penggunaan format surat pernyataan bagi pemilih yang meninggal dunia, apakah format tersebut merupakan ketentuan yang berlaku secara umum atau hanya digunakan untuk kepentingan administrasi KPU Kabupaten Pemalang," ujar Syaefudin.
Koordinasi tersebut juga membahas kesiapan pelaksanaan Rapat Pleno Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan II Tahun 2026. Bawaslu menegaskan pentingnya sinergi antara penyelenggara pemilu agar proses pemutakhiran data pemilih berlangsung transparan, akurat, dan akuntabel.
Melalui koordinasi ini, Bawaslu Kabupaten Pemalang berharap seluruh masukan dan saran perbaikan yang disampaikan dapat menjadi bahan penyempurnaan daftar pemilih berkelanjutan. Daftar pemilih yang valid merupakan salah satu fondasi utama dalam penyelenggaraan pemilu yang berintegritas serta menjamin terpenuhinya hak konstitusional setiap warga negara yang memenuhi syarat sebagai pemilih.
Penulis : Soumy Mubarok
Editor : Syaefudin Juhri, S.H.